Oknum Penyidik Polda Banten Diduga Bekingi Matel, Layangkan Surat Panggilan dan Minta Debitur Hadirkan Unit Kendaraan
SERANG (KM) – Oknum penyidik Polda Banten diduga telah bekerja sama dengan pihak leasing (Matel) sehingga melayangkan surat panggilan kepada debitur yang menunggak pembayaran angsuran pada hari kamis (8/5).
Dari keterangan debitur, oknum penyidik tersebut meminta dirinya untuk menghadirkan unit kendaraan ke Polda Banten jika merasa sudah tidak bisa membayar.
“Aneh, kok pihak penyidik meminta unit tersebut untuk diberikan kepada pihak leasing. Udah kaya matel aja, apa gak ada kerjaan lagi sehingga oknum penyidik itu memaksakan minta dihadirkan unitnya dan diberikan kepada pihak leasing?,” jelas Wahid (11/5).
Menurutnya, oknum penyidik Polda Banten dinilai telah melanggar peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, karena ikut campur dalam penagihan utang piutang dan membantu pihak leasing.
Menyoroti hal tersebut, Divisi Hukum Yaperma pusat, Ujang Kosasih, menyayangkan kejadian itu. Menurutnya, jika hal itu benar terjadi, berarti polisi telah menyalahgunakan wewenang.
“Jika benar demikian, itu menyalahgunakan wewenangnya dan melanggar peraturan pemerintah No 2 Tahun 2003 pasal 5 huruf h dan i, Polisi dilarang menjadi beking yang punya hutang atau piutang. Tugas pokok polisi melindungi, melayani dan mengayomi, bukan untuk menjadi penagih hutang dan memaksa meminta kepada pihak debitur untuk diberikan kepada pihak leasing yang cicilannya sudah menunggak,” tegasnya.
Masih menurut Kosasih, penyidik seperti itu wajib untuk diadukan ke Pati Polri agar disidang kode etik, bila perlu di PTDH.
Seperti dilansir dari laman web mkri. Id, terkait pembacaan putusan uji Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Kamis (24/02/2021), Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan “pihak yang berwenang” untuk membantu dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, yakni pengadilan negeri, sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia). Demikian termaktub dalam Putusan Nomor 71/PUU-XIX/2021 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (24/2/2021).
Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pasangan suami istri, Johanes Halim dan Syilfani Lovatta Halim.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk Sebagian. Menyatakan frasa ‘pihak yang berwenang’ dalam Penjelasan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pengadilan negeri’,” ucap Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh enam hakim konstitusi lainnya.
Pemohon mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 30 UU 42/1999 beserta Penjelasannya. Pemohon beralasan karena norma a quo tidak terlepas dari pengujian Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 yang telah diputus oleh Mahkamah Kontitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019, bertanggal 6 Januari 2020 dan telah ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 bertanggal 31 Agustus 2021.
Terkait dalil Pemohon tersebut, Wakil Ketua MK Aswanto yang membacakan pertimbangan hukum menyebutkan, bahwa dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, Mahkamah telah jelas menguraikan mengenai prosedur penyerahan objek fidusia. Maka, kekhawatiran para Pemohon mengenai akan timbulnya eksekusi secara sepihak atau penarikan semena-mena yang dilakukan oleh kreditur, tidak akan terjadi. Sebab, Mahkamah juga telah mempertimbangkan mengenai tata cara eksekusi sertifikat jaminan fidusia yang diatur dalam ketentuan lain dalam UU 42/1999 agar disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Artinya, lanjut Aswanto, putusan a quo berkenaan dengan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) tidaklah berdiri sendiri karena ketentuan pasal-pasal lain dalam UU 42/1999 yang berkaitan dengan tata cara eksekusi harus pula mengikuti dan menyesuaikan dengan putusan a quo, termasuk ketentuan Pasal 30 UU 42/1999 beserta Penjelasannya.
Dengan demikian, pihak kreditur tidak dapat melakukan eksekusi sendiri secara paksa, misalnya dengan meminta bantuan aparat kepolisian, apabila mengenai cidera janji (wanprestasi) oleh pemberi hak fidusia (debitur) terhadap kreditur yang masih belum diakui oleh debitur dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia.
“Dalam hal ini, Mahkamah telah menegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 bahwa kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri,” terang Aswanto.
Aswanto melanjutkan, berkaitan dengan eksekusi jaminan objek fidusia, perjanjian fidusia adalah hubungan hukum yang bersifat keperdataan (privat). Oleh karena itu, lanjutnya, kewenangan aparat kepolisian hanya terbatas mengamankan jalannya eksekusi bila diperlukan, bukan sebagai bagian dari pihak eksekutor, kecuali ada tindakan yang mengandung unsur-unsur pidana maka aparat kepolisian baru mempunyai kewenangan untuk penegakan hukum pidananya. Oleh karena itu, sambungnya, berkenaan dengan frasa “pihak yang berwenang” dalam Penjelasan Pasal 30 UU 42/1999 adalah dimaknai “pengadilan negeri” sebagai pihak yang diminta bantuan untuk melaksanakan eksekusi tersebut.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, Aswanto menambahkan, dalil para Pemohon berkenaan dengan Pasal 30 UU 42/1999 telah menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan menghilangkan hak perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, dan martabat sebagaimana termaktub dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Sebelumnya, para Pemohon menguji Pasal 372 KUHP dan Pasal 30 UU Jaminan Fidusia yang dinilai tidak memberikan kepastian dan perlindungan hukum. Sebab berpedoman dari Putusan MK Nomor18/PUU-XVII/2019, yang pada intinya menyatakan penilaian cidera janji harus atas dasar kesepakatan debitur termasuk pula terhadap jaminan fidusia yang ingin dieksekusi harus pula diserahkan secara sukarela. Namun jika debitur keberatan, maka kreditur tidak berhak melakukan eksekusi kecuali atas upaya hukum yang menyatakan debitur telah cidera janji.
(Red)
Kalau buat kutipan harus seluruhnya, agar pembaca bisa membaca seluruhnya dan di maknai sendiri,
Trus ke dua, kenapa kalau bisa penyelesaiannya di luar pengadilan di selesaikan aja, kenapa musti harus kabur dan meminta untuk pengadilan yg selesaikan.
Trus yg ke tiga, perusahan pembiayaan itu membantu masyarakat, membuka lapangan kerja, menghidup keluarga anak dan istri.
Jadi tolong jangan kasi edukasi yg menyesatkan bagi masyarakat, kalau gak bayar di suru bayar aja.
Sah-sah aja polisi turun tangan tapi klo kasus nya itu sinasabah telah menjual atau menggelapkan kendaraan yg masih kredit.klo kreditur nya ada motor nya ada tanpa ada nya surat pengadilan iya sudah melanggar lah polisi kok buta uu