Kontraktor Proyek Betonisasi di Perum Sinar Kompas Diduga Kurangi Ketebelan Beton

BEKASI (KM) – Proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang dipercayai Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada kontraktor masih saja terlihat banyak kejanggalan. Hal itu diduga karena lemahnya pengawasan dari pihak konsultan dan dinas pada saat pelaksanaan kegiatan.
Di antara kejanggalan yang tampak adalah pengurangan volume ketebalan beton di lokasi pengerjaan, seperti Peningkatan Jalan Lingkungan Perumahan Sinar Kompas Utama, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, yang dikerjakan CV. Raihan Putra Mandiri, dengan Nilai Kontrak Rp.1.108.227.200, nomor SPMK 600.2.10.2/SPMK/Disperkimtan-PSU/III/2025, yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pasalnya, di waktu awak media monitoring di lokasi pekerjaan untuk ketebalan betonisasi, hanya terdapat 10 sampai 11 cm dengan menggunakan alat meteran. Sedangkan untuk standar ukuran spesifikasi kegiatan jaling di Pemkab Bekasi adalah 15 cm.
Tak hanya itu saja, dilokasi kegiatan ditemukan lubang yang sengaja digali pihak kontraktor untuk persiapan di waktu mengambil sampel beton (core drill), agar volume ketebalan betonisasi sesuai spesifikasi.
Sayangnya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ahyard, maupun Kepala Bidang, Nur Wahyi dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), saat dikonfirmasi awak media melalui pesan what’sApp terkait temuan beberapa kejanggalan dalam kegiatan itu, mereka justru tidak merespon.
Menanggapi hal itu, Ketua Komunitas Peduli Bekasi (KPB), Yanto Purnomo mengatakan, semua yang terjadi tersebut dikarenakan lemahnya pengawasan konsultan dan Disperkimtan Kabupaten Bekasi.
“Konsultan itu sudah dibayar oleh pemerintah untuk pengawasan, yang notabenenya memakai anggaran APBD, jadi mereka harus bekerja sesuai dengan aturan yang sudah disepakati dalam surat perjanjian kontrak,” terang Yanto kepada KM, Sabtu (10/05/2025).
“Namun, terkadang ketika pihak kontraktor sedang melakukan kecurangan dalam sesuatu kegiatan, seakan-akan konsultan tutup mata, apa memang mereka dapat fee dari kontraktor, sampai tidak berani tegas,” jelas Yanto.
“Apalagi yang dilakukan kontraktor untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya, jadi mulai dari kuantitas dan kualitas betonisasi, diduga banyak yang dikurangi,” sambungnya.
Terkait ukuran ketebalan betonisasi yang tidak sesuai spesifikasi dengan ukuran 15 cm, dirinya menduga bekalan ada pengurangan bahan material beton.
Atas hal teraebut, Yanto mendesak inspektorat Kabupaten Bekasi melakukan tindakan tegas untuk memeriksa invoice surat jalan pengiriman bahan material beton yang dipesan kontraktor, supaya tidak menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah,” pungkasnya.
Reporter: Den
Editor: Drajat
Leave a comment