Jadi Korban Penipuan Oknum Pengembang Shila Residence Citayam Sejak 2023, PNS Dishub Jakarta Ini Minta APH Segera Tangkap Pelaku
DEPOK (KM) – Kehati-hatian dalam membeli rumah idaman memang wajib hukumnya. Calon pembeli harus betul-betul teliti dan bila perlu lakukan pendalaman yang lebih untuk memilah dan memilih properti mana yang hendak dibelinya. Jangan sampai terjebak dalam permainan oknum yang akhirnya muncul masalah dan bikin repot sendiri.
Hal tersebut lah yang dialami salah satu pembina organisasi Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) bernama WS Laoli yang mengaku dirinya telah menjadi korban dugaan tindak penipuan dan penggelapan terkait jual beli rumah di Shila Residence Citayem Bojonggede Depok yang dialaminya sejak pertengahan 2023 lalu.
Laoli menyatakan bahwa dia telah menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh AL yang membuat dirinya mengalami kerugian cukup besar.
Saat ditemui usai melakukan mediasi dengan pihak terlapor di Polresta Depok, Jumat (9/5) lalu, Laoli menyatakan masih belum ada itikad baik dari pihak pengembang dengan tidak menghadiri mediasi tersebut dan hanya diwakili oleh pengacaranya saja.
“Hari ini saya dapat undangan, katanya mau mediasi. Tapi ternyata tadi yang saya laporkan yakni A. Latif si penjual rumah ini tidak datang dan malah mengutus kuasa hukumnya. Ini saya melihat tidak ada itikad baik menyelesaikan masalah ini,” jelas Laoli.
“Prosesnya sendiri saya sebut bukan mediasi ya, karena saya justru digiring ke tangan pertama, sedangkan saya beli rumah ini ke A. Latif, jadi dengan tegas saya katakan tadi minta diproses secepatnya,” tegasnya.
Laoli juga meminta agar pihak yang mengaku sebagai notaris yang dibawa A. Latif itu turut diproses. Pasalnya, pihak notaris itu disebut sebagai notaris freelance oleh pihak penyidik.
“Tidak ada itu notaris freelance, semua notaris itu ada dasar hukumnya. Bisa diduga itu rekayasa, maka saya minta sama penyidik Polres Depok agar secepatnya mereka ini ditahan,” tambah Laoli.
Proses mediasi sendiri bisa dibilang mengalami kebuntuan karena Laoli diarahkan untuk membuat surat sertifikat, padahal, karena tidak adanya surat sertifikat inilah dirinya melapor.
“Saya beli rumah itu tanggal 21 Juli 2023, mereka janji nanti sertifikatnya jadi pada tanggal 21 Juli 2024. Kenyataannya yang dikasih ke saya hanya PPJB, padahal rumah tersebut saya beli cash,” terang Laoli yang juga PNS di Dinas Perhubungan Jakarta ini.
Selanjutnya, Pria yang sempat viral dengan aksinya dalam membongkar praktik pungli berjamaah di Sudinhub Jakarta Pusat ini menegaskan, akan terus membawa masalah tersebut ke jalur hukum dan dirinya mendapat informasi akan segera dilakukan gelar perkara oleh Polres Metro Depok.
Sebelumnya, selama ini Laoli sudah mencoba menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan, namun tidak ada titik temu penyelesaian. Alasan tersebutlah yang membuat Laoli menyebut nilai kerugian yang dideritanya lumayan besar dan akhirnya membuat laporan dengan delik aduan penipuan dan penggelapan.
“Nilai kerugian saya yang secara cash itu 490 juta rupiah, kerugian lainnya karena uang ini saya pinjam dari bank dengan pengembalian selama 10 tahun dan setiap bulan gaji pegawai saya dipotong. Jadi totalnya saya harus membayar 1,5 milyar, karena ini pinjaman dari bank,“ pungkasnya.
Reporter: Drajat
Leave a comment