Diduga Ada Penyimpangan Anggaran di “Pasti Kerja Expo 2025” Kabupaten Bekasi, CBA Ungkap Sejumlah Kejanggalan
Bekasi (KM) – Kegiatan Job Fair bertajuk “Pasti Kerja Expo 2025” yang digelar di Kabupaten Bekasi menuai sorotan tajam. Selain diwarnai kericuhan massal, acara tersebut juga menyisakan dugaan kuat adanya penyimpangan anggaran dalam proses pengadaannya. Hal ini terungkap dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh Center for Budget Analysis (CBA).
Diduga Pecah Paket Pengadaan
CBA menemukan adanya pemecahan paket pengadaan yang patut dicurigai sebagai upaya untuk menghindari mekanisme tender terbuka. Tercatat lima jenis pengadaan yang dilakukan secara terpisah, padahal seharusnya merupakan satu rangkaian kegiatan. Adapun rincian paket tersebut antara lain:
-
Pengadaan jasa penyelenggaraan Job Fair – Rp150 juta (pengadaan langsung)
-
Sewa hotel untuk technical meeting – Rp24,2 juta (e-purchasing)
-
Pengadaan kaos acara – Rp17,8 juta (e-purchasing)
-
Biaya cetak dokumen – Rp7,2 juta (e-purchasing)
-
Konsumsi rapat – Rp1,5 juta (e-purchasing)
Total anggaran mencapai hampir Rp201 juta. Menurut CBA, pemecahan ini terindikasi dilakukan secara sengaja agar tidak perlu melalui proses lelang terbuka yang lebih transparan dan kompetitif.
Minimnya Kompetisi dan Transparansi
Pengadaan jasa utama dilakukan lewat mekanisme pengadaan langsung, sedangkan empat lainnya melalui e-purchasing. Namun, CBA menyoroti bahwa tidak ditemukan informasi jelas mengenai penyedia jasa, rincian barang atau jasa, spesifikasi, serta jumlah yang dipesan.
“Hal ini menunjukkan proses pengadaan yang tertutup dan tidak akuntabel,” kata peneliti CBA.
Indikasi Mark-Up Harga
CBA juga menemukan potensi pemborosan dalam sejumlah item anggaran, di antaranya:
-
Harga kaos mencapai Rp178 ribu per buah tanpa penjelasan mengenai kualitas atau mereknya
-
Biaya cetak dokumen sebesar Rp7,2 juta tanpa ada rincian jenis atau jumlah dokumen
-
Biaya sewa hotel sebesar Rp24 juta namun tidak disertai informasi jumlah peserta atau durasi kegiatan
Dokumen dan Laporan Tidak Ditemukan
CBA menyayangkan tidak adanya data atau dokumen pendukung yang bisa diakses publik. Informasi seperti nama penyedia, kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK), bukti pembayaran, hingga laporan hasil kegiatan tidak ditemukan. Padahal, acara ini sempat menjadi sorotan akibat kericuhan yang terjadi di lokasi.
Rekomendasi dan Tuntutan CBA
Atas berbagai kejanggalan tersebut, CBA menyampaikan sejumlah rekomendasi:
-
Inspektorat diminta melakukan audit investigatif atas pelaksanaan Job Fair.
-
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi didorong untuk menyelidiki indikasi tindak pidana korupsi.
-
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi diminta membuka dokumen kontrak, SPK, bukti transaksi, serta notulen dan daftar hadir rapat.
“Job Fair semestinya menjadi jembatan menuju masa depan, bukan ruang untuk penyimpangan. Negara wajib hadir menegakkan akuntabilitas, dan publik berhak mengetahui fakta sebenarnya,” tegas CBA dalam pernyataan resminya.
Sumber: CBA (Jajang Nurjaman)
Leave a comment