CBA Soroti Dugaan Penyimpangan dan Potensi Pemborosan Anggaran Dalam Proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru SMP di Cimahpar Kota Bogor
BOGOR (KM) – Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti proyek pembangunan Unit Sekolah Baru SMP (Satap/terpadu SD dan SMP) di SDN Cimahpar 3, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp 14.192.095.377.
Proyek tersebut dimenangkan CV. Citra Megah Konstruksi, dengan pagu anggaran Rp 15 miliar dan HPS Rp 14,99 miliar.
Menurut Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, turunnya nilai kontrak yang hanya sekitar 5,38% dari pagu tersebut menunjukkan efisiensi lelang yang sangat minim.
Jajang menambahkan, berdasarkan pantauan CBA, ada perusahaan yang sebenarnya menawarkan harga lebih rendah, misalnya CV X dengan penawaran Rp 13,9 miliar dan PT Y dengan Rp 14,05 miliar. Namun, mereka digugurkan pada tahap evaluasi teknis dan administrasi. Hal ini kata Jajang memunculkan pertanyaan: apakah alasan gugurnya peserta lain murni obyektif, atau ada indikasi seleksi yang diarahkan?
Lebih lanjut diungkapkan Jajang, modus umum dalam pengadaan seperti itu biasanya mencakup penetapan syarat administrasi yang secara teknis hanya bisa dipenuhi pemenang yang sudah “ditentukan,” adanya persekongkolan horizontal antar peserta (agar peserta lain hanya formalitas), atau pengaturan vertikal dengan pokja pemilihan. Potensi kerugian negara dari proses seperti ini bisa mencapai 10–15% dari nilai proyek jika efisiensi pasar ditekan.
Selain itu, CBA mencatat bahwa CV. Citra Megah Konstruksi merupakan perusahaan dengan skala menengah, sedangkan proyek ini tergolong besar.
“Ada risiko praktik pinjam bendera atau dominasi subkontraktor tanpa pengawasan ketat. Jika kualitas pekerjaan turun, sekolah yang dibangun bisa mengalami kerusakan cepat, yang berarti beban biaya tambahan di kemudian hari.” jelas Jajang melalui keterangan pers yang diterima KM (10/5).
“Kami juga melihat tahapan tender berjalan cepat, mulai pengumuman 4 Maret 2025 hingga penetapan pemenang 21 Maret 2025. Cepatnya proses kadang mengorbankan kualitas evaluasi, terutama jika dilakukan hanya formalitas,” ulas Jajang.
“Apakah dokumen kualifikasi benar-benar diperiksa mendalam? Ini menjadi pekerjaan rumah bagi aparat pengawas internal pemerintah,” tambahnya.
Dari sisi nilai, Jajang menilai, bahwa selisih antara HPS (Rp 14,99 miliar) dan kontrak akhir (Rp 14,19 miliar) hanya Rp 800 juta. Padahal, jika ada persaingan sehat dan penawaran peserta lain dipertimbangkan, potensi penghematan bisa mencapai Rp 1–1,1 miliar. Ini adalah potensi pemborosan yang tidak kecil, apalagi di tengah kebutuhan anggaran pendidikan lainnya.
Atas temuan tersebut, CBA mendesak agar dokumen tender, berita acara evaluasi, dan kontrak kerja dibuka kepada publik, termasuk daftar lengkap peserta beserta nilai penawarannya.
“Transparansi ini penting agar masyarakat tahu bagaimana uang mereka dikelola. Jika tidak dibuka, potensi kecurigaan publik terhadap penyimpangan semakin besar,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta BPK dan KPK memantau pelaksanaan fisik proyek. Modus pemborosan sering terjadi pada tahap pelaksanaan, seperti pengurangan spesifikasi material, pengurangan volume kerja, atau pekerjaan fiktif yang tetap dibayar penuh. Setiap potensi penyimpangan harus dicegah sejak dini.
“Kami juga mengingatkan Pemkot Bogor bahwa proyek pendidikan adalah investasi jangka panjang. Jika pembangunan sekolah dilaksanakan secara asal-asalan, dampaknya akan dirasakan murid dan guru selama bertahun-tahun, baik dari sisi kenyamanan, keamanan, maupun kualitas pendidikan,” pungkas Jajang Nurjaman.
Reporter: Red
Editor: Drajat
Leave a comment