Warga Menduga Ada Oknum Yang Provokasi Aksi di Desa Cikamunding

LEBAK (KM) – Menanggapi aksi demonstrasi yang terjadi beberapa waktu lalu di depan Kantor Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, sejumlah warga menyampaikan sikap dan klarifikasi bahwa aksi tersebut tidak mewakili aspirasi mayoritas masyarakat desa. Warga menegaskan dukungan mereka terhadap pembangunan akses jalan serta proyek Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTMH) Cikamunding.
Aksi yang digelar pada hari Kamis, 27 Maret 2025, bertepatan dengan 27 Ramadhan 1446 H, justru menuai kecaman karena dilakukan pada saat bulan suci Ramadan, dua hari sebelum Idulfitri. Lebih dari itu, pendemo menggunakan pengeras suara milik masjid, menyebabkan suara adzan tidak terdengar oleh masyarakat saat waktu berbuka puasa. Ironisnya, banyak warga tidak mengenal para peserta aksi yang mengatasnamakan warga Cikamunding tersebut.
Demo tersebut mengangkat isu penyerobotan lahan dan penggusuran tanah secara sewenang-wenang, namun faktanya pembangunan telah melalui proses musyawarah bersama dengan melibatkan unsur Forkopimcam, serta telah mendapat persetujuan warga. Bahkan, sudah ada bukti penandatanganan dari warga yang mendukung program energi ini sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam pengembangan energi terbarukan.
Warga menduga bahwa aksi tersebut dipicu oleh pihak-pihak tertentu yang merasa dirugikan secara pribadi, seperti pemilik tanah yang tidak ingin lahannya dibeli dengan harga wajar. Lebih jauh lagi, pihak ini disebut-sebut mendapatkan dukungan dari oknum pemilik tambang emas ilegal (gurandil) yang memiliki kepentingan terselubung. Para oknum ini diduga memanfaatkan keberadaan LSM dari luar desa untuk memprovokasi warga dan menciptakan ketegangan.
Warga menilai aksi tersebut hanyalah kedok untuk melindungi praktik tambang emas ilegal yang justru merugikan lingkungan dan masyarakat secara luas. Mereka menyayangkan adanya aksi intimidasi terhadap pekerja proyek PLTMH, bahkan sampai pada ancaman menggunakan senjata tajam oleh orang-orang yang sebenarnya tidak memiliki lahan di area proyek.
Pembangunan akses jalan menuju PLTMH adalah bagian dari kepentingan umum. Jalan tersebut tetap berstatus sebagai jalan desa, bukan milik perusahaan, dan akan bermanfaat bagi mobilitas serta perekonomian warga ke depan. Oleh karena itu, warga berharap agar provokasi semacam ini tidak lagi terjadi.
Warga juga menegaskan kesiapan mereka untuk melakukan tindakan tegas apabila provokasi masih terus berlangsung. Mereka meminta aparat penegak hukum agar menindak para pelaku provokasi, khususnya bos tambang ilegal dan pihak yang membekingi mereka, karena selama ini mereka seakan kebal hukum. Warga sepenuhnya mendukung keberlanjutan pembangunan PLTMH Cikamunding sebagai bagian dari program energi bersih dan berkelanjutan yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.
Tim liputan
Leave a comment