Penahanan Mobil Pengangkut Tabung LPG 12 kg, Kapolsek Cileungsi Tidak Sesuai Prosedur

Bogor (KM) – Polsek Cileungsi menahan kendaraan pengangkut Tabung Gas LPG 12 Kg, Jumat (28/3/2025) Pukul 10.00 WIB di sekitar SMPS Suryakencana arah Cileungsi.
Peristiwa terjadi ketika Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, S.H. mencegat mobil pick up berwarna hitam bernopol B 9036 FVD yang sedang melintas di Jl. Transyogi ke arah Flyover Cileungsi.
Saat pencegatan supir berinisial A (28) ketakutan dan meninggalkan kendaraannya serta sempat melihat Kapolsek memakai seragam dan ada 2 wanita lainnya di sedan berwarna merah yang memepet dan menghalanginya.
Pemilik kendaraan JN (38) yang hadir ke Mapolsek pada Sabtu (29/3/2025) menerima Surat Tanda Penerimaan Nomor SPT/29/III/2025/Reskrim atas kendaraan berisi 84 tabung LPG 12 Kg, dan meminta pemilik untuk menghadirkan supir pada hari Minggu (30/3/2025) jam 10.00 WIB.
Saat pemilik kendaraan menghadirkan supir sesuai permintaan, penyidik dan Kapolsek tidak berada di tempat. Hanya terlihat mobil sedan berwarna merah yang mencegat nampak di halaman parkir Mapolsek dan kemudian menghilang. Diduga Kapolsek menghindari karena banyaknya wartawan yang datang ingin mengkonfirmasi.
Hubungan Kapolsek dengan para wartawan memang kurang harmonis, selain batalnya pertemuan buka puasa bersama yang sudah dijanjikan, juga terkait adanya standar ganda penahanan, karena pada tanggal 22 Februari 2025 wartawan yang jelas-jelas melaporkan pengoplosan gas bersubsidi dikatakan tidak memenuhi unsur pidana, sementara mobil melintas membawa tabung non subsidi justru ditahan.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, sebaiknya mengevaluasi kinerja Kapolsek Cileungsi Kompol Edison yang cenderung dan terkesan arogan karena sering melakukan pengamanan tanpa ada pelaku yang diamankan.
Reporter: Gats
Leave a comment