Kepala Desa Cirarab Tegaskan Sanksi Bagi Pembuang Sampah Sembarangan, Ada Denda, Hukum Sosial, dan Hadiah untuk Pelapor

TANGERANG (KM) – Pemerintah Desa Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, di bawah kepemimpinan Hj. Imas Rayulatifah, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Himbauan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya tumpukan sampah di pinggir jalan desa yang menimbulkan bau tak sedap dan merusak pemandangan.
“Masih banyak warga yang belum sadar pentingnya menjaga kebersihan. Padahal ini kampung kita sendiri, sudah seharusnya kita jaga bersama,” ujar Hj. Imas (17/4).
Sebagai langkah tegas, Hj. Imas menegaskan bahwa warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 50A Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2019, yaitu sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000 sampai Rp500.000. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan hukuman sosial yang disepakati bersama oleh warga dan tokoh masyarakat.
Tak hanya memberikan sanksi, Pemerintah Desa Cirarab juga menyiapkan hadiah bagi warga yang berhasil menangkap pelaku pembuang sampah sembarangan dan melaporkannya ke kantor desa. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Kita sudah sediakan fasilitas pembakaran sampah di RT 04/RW 02 yang bisa digunakan bersama. Sekarang tinggal kesadaran masyarakat. Jangan kalah oleh kebiasaan lama,” lanjutnya.
Pemerintah Desa Cirarab mengajak seluruh ketua RT/RW, pemuda, dan tokoh masyarakat untuk aktif menyosialisasikan aturan ini dan melakukan pengawasan di wilayah masing-masing.
“Cirarab harus jadi contoh desa bersih dan tertib. Kita pasti bisa, asal mau berubah bersama,” tutup Hj. Imas Rayulatifah.
Reporter: Luky
Editor: Drajat
Leave a comment