Petugas Team Coredrill Dinas SDABMBK Kab Bekasi Larang Wartawan Ambil Gambar, Diduga Revitalisasi Ruas Jalan Kalimalang Batas Kota Paket 1 Pemeriksaan BPK

Keterangan foto: Revitalisasi Ruas Jalan Kalimalang Batas Kota Paket 1 berlokasi Tambun Selatan/Cibitung, Yang Dikerjakan PT. Bona Jati Mutiara

Bekasi (KM) – Proyek Revitalisasi Ruas Jalan Kalimalang Batas Kota Sampai Batas Kerawang Paket 1 yang dikerjakan Kontraktor PT. Bona Jati Mutiara, berlokasi Tambun Selatan/Cibitung dengan Nomer SPMK : PG. 02.02/ /SPMK/PJL-DSDABMBK/2024 Waktu Pelaksanaan 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender terhitung mulai pelaksanaan 21 Mei hingga 16 September 2024 Nilai kontrak Rp. 49.951.722.880,00, menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA 2024 Kabupaten Bekasi itu, diduga janggal.

Pasalnya, pekerjaan dengan item aspal usai selesai tahun kemarin 2024, para petugas team coredril Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi terlihat sedang melakukan mengambilan sampel ketebelan aspal.

Sementara, salah satu awak media, Iyan ketika ingin mengambil gambar hasil coredrill (sempel aspal) dengan menggunakan kamera handphone, dilarang petugas coredril Dinas Bina Marga.

Jadi ukuran yang terdapat dari hasil coredrill, saya menduga di beberapa titik mengambilan sampel ketebelan aspal tidak sesuai spesifikasi ketebelan 10cm. Ada satu sampel yang di dapat lebih 10 cm dari hasil coredrill, kalau hasilnya melebihi spesifikasi itu bisa jadi temuan,”kata obet sapaan akrabnya kepada kupasmerdeka.com Rabu (05/03/2025).

Apalagi, saat saya ingin wawancara, sambung iyan, saya sempat bertanya ini pemeriksaan BPK ya (Badan Pemeriksa Keuangan) anehnya para pihak Dinas selalu menghindar tidak memberikan jawaban.

Dirinya sangat yakin, kalau pengambilan sampel ketebelan aspal yang dilakukan team coredrill Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi. Itu pemeriksaan BPK.

Kepala Bidang Bina Marga, Dede Chairul waktu dikonfirmasi via whatsapp soal pelaksanaan coredrill, di kegiatan Revitalisasi Ruas Jalan Kalimalang Batas Kota Sampai Batas Kerawang Paket 1 yang dikerjakan Kontraktor PT. Bona Jati Mutiara, apakah itu pemeriksaan BPK, dia tidak merespon.

“Pekerjaan dengan item aspal (Hotmix) yang dikerjakan PT. Bona Jati Mutiara waktu tahun lalu 2024, menurut informasi masyarakat setempat Adit, kegiatan tersebut dikerjakan sampai bulan Desember, artinya sudah melewati batas waktu pelaksanaan,” terangnya.

Karena, di saat pekerjaan aspal berlangsung selalu saja terhenti di beberapa hari kedepan, kadang bisa 3 sampai 5 hari, itu pun berturut-turut. Kalau kata para pekerja (tukang) bahan matrial aspalnya di AMP lagi kosong.

Menurut Ketua Komunitas Peduli Bekasi (KPB) Yanto Purnomo, pekerjaan infrastruktur jalan menggunakan item aspal dikerjakan penyedia PT. Bona Jati Mutiara, kalau cara kerjanya berlarut-larut hingga beberapa hari, dirinya menduga untuk Density tidak akan maksimal.

“Dikarenakan, penghamparan dan pemadatan campuran beraspal panas harus dilaksanakan dengan cepat, itu pun dengan tingkat akurasi yang cukup tinggi,”jelas yanto.

Sebab, lanjut Yanto, ada batasan temperatur campuran beraspal dan proses yang harus dipenuhi untuk mencapai hasil pemadatan yang sempurna. Kepadatan campuran konsolidasi tidak boleh kurang dari 98% dari Job Standard Density (JSD).

“Jika kurang dari itu, akan dikhawatirkan lapisan air tidak 100% kedap air. Air akan masuk ke struktur pondasi dan lama kelamaan akan menyebabkan kerusakan aspal,”papar yanto.

Yanto pun menjelaskan, terkait pekerjaan yang melewati batas waktu pelaksanaan, di dalam peraturan, keterlambatan proyek yang dikerjakan kontraktor harus dikenakan denda berdasarkan Perpres nomor 16 tahun 2018.

”Keterlambatan penyelesaian pekerjaan dapat juga terjadi akibat ketidaksesuaian dalam segi pekerjaan, atau ketidakmampuan Kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan, dan akhirnya progres pekerjaan tidak dapat dicapai sesuai rencana kerja yang tercantum dalam dokumen perjanjian kontrak yang di tanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ,” jelasnya Yanto.

”Untuk itu, Saya mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan pekerjaan harus profesional. Kalau memang ada temuan di dalam pekerjaan yang dikerjakan PT. Bona Jati Mutiara, lakukan ketegasan,” ujarnya.

“Begitupun, kalau Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas SDABMBK diduga membayar 100 persen hasil pekerjaan kontraktor, namun nyatanya ada temuan tidak sesuai dalam hasil pemeriksaan BPK harus melakukan pengembalian, menurut peraturan Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan,”tegas Yanto.

Dalam Pasal 35 (1) di jelaskan, Berdasarkan Surat Keputusan Pembebanan dari Badan Pemeriksa Keuangan, Bendahara wajib mengganti Kerugian Negara dengan cara menyetorkan secara tunai ke kas negara paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima Surat Keputusan Pembebanan,”pungkasnya.

Reporter: Den

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.