KPK Tetapkan Lima Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Jakarta KM) – Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan barang/jasa (iklan) di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo mengatakan, selama tiga hari terakhir, KPK telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi. Salah satunya di rumah mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Barang bukti yang didapatkan dalam proses penggeledahan antara lain dokumen dan catatan terkait pengeluaran dana non-budgeter.
“Kami juga menyita sejumlah uang namun dalam bentuk deposito kurang lebih Rp 70 miliar,” kata Budi dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
Selain itu ada juga beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat yang disita. Aset tanah, rumah, dan bangunan juga sudah dilakukan penyitaan.
“Kami duga tempusnya maupun perolehannya berkesuaian dengan perkara yang sedang kami tangani,” kata Budi.
Lebih lanjut Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo mengatakan, KPK per tanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan lima buah surat perintah penyidikan (sprindik) nomor 13 sampai nomor 17 untuk lima orang tersangka.
“Tersangka dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten. Kemudian 3 orang dari swasta,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Dua pejabat BJB yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi (YR) dan Pimpinan Divisi Korsek BJB, Widi Hartoto (WH).
Sementara tiga tersangka dari pihak swasta merupakan pemilik sejumlah agensi periklanan, yakni ID yang memiliki agensi Arteja Muliatama (AM) dan Cakarwala Kreasi Mandiri (CKM), Suhendrik (S) yang memiliki PSJ dan WSBE, serta R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) yang memiliki CKMB dan CKSB.
Budi mengungkapkan bahwa pada periode 2021 hingga pertengahan 2023, BJB merealisasikan anggaran promosi sebesar Rp409 miliar. Dana ini digunakan untuk membayar penayangan iklan di berbagai media, termasuk televisi, media cetak, dan media daring, yang bekerja sama dengan enam agensi periklanan milik tiga tersangka dari pihak swasta tersebut.
Budi menjelaskan, ketiga orang tadi, masing-masing memiliki dua agensi yang memenangkan sebagai pihak vendor menerima pekerjaan penempatan iklan oleh Bank Jabar Banten.
“Enam agensi tadi secara rinci masing-masing menerima PT CKMB Rp 41 miliar, kemudian CKSB Rp 105 miliar, PT AM Rp 99 miliar, PT CKM Rp 81 miliar, PT PSJA Rp 33 miliar, dan PT WSPA Rp 49 miliar,” kata Budi.
Dari proses penyelidikan, KPK menemukan bahwa penunjukan agensi ini dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Kemudian dari proses penempatan yang dilakukan oleh Enam agensi tadi, modus pemakaian uang dilakukan dengan tidak sesuai antara pembayaran yang dilakukan oleh BJB ke agensi dan dengan agensi kepada media yang ditempatkan iklan tersebut.
Budi menyebut, dari dana Rp 409 miliar yang ditempatkan, dipotong dengan pajak kurang lebih menjadi Rp 300 miliar. Dari jumlah tersebut, kurang lebih Rp 100 miliar yang ditempatkan sesuai dengan real pekerjaan yang dilakukan.
Itu pun KPK belum melakukan tracing secara detail terhadap pekerjaan senilai Rp 100 miliar tersebut.
“Namun yang tidak real ataupun fiktif kurang lebih jelas sudah nyata sebesar Rp 222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut,” jelas Budi.
Adapun beberapa PMH (perbuatan melawan hukum) yang KPK temukan terhadap perkara ini adalah saudara YR selaku Dirut bersama-sama dengan Widi Hartato selaku PPK proses pengadaan barang dan jasa penempatan iklan tersebut.
Mereka mengetahui dan memang sengaja menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Sehingga penunjukan mereka pun tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal Bank Jabar Banten terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
Kemudian, Dirut dan PPK mengatur pemilihan siapa-siapa agensi yang memenangkan penempatan iklan tersebut. Disini para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak BJB yaitu Dirut dan pimpinan Divisi Corsec melakukan perbuatan merugikan keuangan negara.
“Terhadap kelima tersangka tersebut telah kami lakukan pencegahan atau pencekalan larangan bepergian ke luar negeri,” jelas Budi.
Reporter: **Rwn
Leave a comment