Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) Desak Kapolrestabes Medan untuk Tangkap Direktur PT Maha Akbar Sejahtera (MAS)

MEDAN (KM) – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) mendesak Kapolrestabes Medan untuk segera memeriksa dan menangkap Direktur PT Maha Akbar Sejahtera (MAS). Mereka menuding perusahaan tersebut melakukan pelanggaran terkait legalitas usaha, termasuk perizinan pabrik peleburan besi yang berlokasi di Jl. Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Aksi unjuk rasa sempat memanas ketika massa mencoba masuk ke dalam Polrestabes Medan guna bertemu langsung dengan Kapolrestabes. Dalam orasinya, perwakilan mahasiswa, Rapi Lamnur Siregar, menegaskan bahwa PT MAS diduga mendirikan pabrik di atas lahan yang statusnya tidak sah serta melakukan penyimpangan dalam pengurusan izin usaha.

Selain itu, AMCTA juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang untuk menindak tegas PT MAS yang diduga mencemari lingkungan akibat aktivitas peleburan besi. Menurut mereka, perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen penting seperti AMDAL, Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL), dan Analisis Pengaruh Lingkungan (APL).

Lebih lanjut, AMCTA meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan manipulasi data dan penggelapan pajak oleh perusahaan. Mereka menilai bahwa sejak beroperasi dari tahun 2021 hingga 2025, PT MAS tidak memenuhi kewajiban pajaknya, yang berdampak pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang.

Setelah menyampaikan tuntutan, massa akhirnya membubarkan diri setelah pernyataan sikap mereka diterima oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan. Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, AMCTA telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT MAS ke Polrestabes Medan melalui laporan pengaduan masyarakat (Dumas).

Rapi Lamnur Siregar mengungkapkan bahwa investigasi AMCTA menemukan sejumlah kejanggalan dalam operasional pabrik tersebut, termasuk tidak adanya izin legalitas kepemilikan lahan, serta dokumen AMDAL, APL, dan UPL. Ia menekankan bahwa pelanggaran terhadap perizinan lingkungan ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Direktur PT MAS Hazri Fadillah Harahap tidak memberikan tanggapan, baik melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp hingga Senin sore (10/3).

Para mahasiswa AMCTA berharap laporan mereka segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang demi tegaknya hukum dan keadilan lingkungan di Kabupaten Deliserdang.

Tim

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.