Gas LPG 3 kg Oplosan Dari Rumpin Bogor Sudah Diedarkan Beberapa Perumahan di Parungpanjang

BOGOR (KM) – Perumahan di Parungpanjang sudah diedarkan Gas LPG subsidi 3Kg (Gas Melon) Oplosan dari Rumpin Bogor yang beromset milyaran oleh oknum masyarakat sebut saja Wildan, Jum’at siang (7/3/2025).
Kejadian ini bermula saat wartawan kupasmerdeka.com melintasi perumahan The River Parungpanjang pada jam 10:00 WIB dan menemui mobil pick up yang mencurigakan dengan nomor polisi B 9300 NUD dengan muatan penuh Gas Melon.
Saat dihentikan dan diinterview, Terduga Pelaku Wildan mengakui masyarakat asli Desa Parungpanjang yang tinggal di The River dengan menunjukkan KTP. Ia mengelak untuk mengakui walaupun dari bukti sudah jelas bersalah. Hingga akhirnya dia jujur lantaran dari Gas Melon yang sudah dioplos tidak tersegel rapi.
“Izin bang, saya terpaksa jualan ini karena susah cari kerja, dan saya sudah jualan hampir 3 – 1 tahun, kita tetap ambil gas melon dari pengoplos di Rumpin,” jujur Wildan.
Ia juga menjelaskan, dari pengoplosan di Rumpin Bogor hanya disuntik 1,5Kg Gas Yang seharusnya diisi penuh 3Kg.
“Ini hanya disuntik 1,5 Kg Gas yang seharusnya diisi full tank 3 Kg, semua kita lakukan karena terpaksa,” jelas Wildan.
Namun, berkali-kali Wildan menelepon pimpinannya yang di Rumpin sebut saja Maros di nomor 082397xxx720. Dengan nada sombong dan keras dia memaki-maki wartawan kupasmerdeka.com untuk tidak memberhentikannya.
“Anda siapa? Jangan ganggu kami, siapa kenalan anda di gas oplosan Rumpin Bogor? Foto ID Card anda! Saya Otw kesitu!,” jawab Maros dengan nada tergesa-gesa seperti ketakutan.
Namun, setelah ditunggu sampai jam 11:30 WIB, bosnya enggan untuk datang ke perumahan The River dan terkesan tidak peduli dengan kendala anak buahnya di lapangan.

Gas LPG 3KG (Gas Melon) Oplosan dari Rumpin Bogor diedarkan di Perumahan The River Parungpanjang dengan Nomor Polisi B 9300 NUD, Jum’at siang (7/3/2025) (Dok : Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM)
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Parungpanjang Kompol Dr. Suharto, S.H, M.H menjawab tegas melalui sambungan telepon whatsApp bahwa gas oplosan harus diukur terlebih dahulu, walaupun Gas LPG 3 kg sudah masuk Parungpanjang.
“Saya baru tahu informasi ini, kalau untuk gas oplosan itu harus ada alat pengukurnya dan kalau saya harus bertindak seperti apa. Lebih kongkritnya konfirmasi ke Kapolsek Rumpin,” tegas Kompol Dr. Suharto.
Kapolsek Rumpin AKP Suyoko, S.H yang dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (8/3/2025) tidak merespon ketika dihubungi berkali-kali hingga dichat. Jadi terkesan acuh dan tidak mau tanggung jawab mengenai tugas dan kewenangannya.
Hal ini membuat Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor Fraksi P-DIP Egi Gunadhi Wibawa yang sering disapa EGW angkat bicara. Ia mendesak Kepolisian setempat untuk menindaklanjuti.
“Semua perbuatan yg merugikan masyarakat harus ditindak. Polisi harus turun tangan menindak semua pelaku nya agar tidak terjadi lagi!,” desak EGW.
EGW mengajak kepada seluruh masyarakat untuk ikut berperan melaporkan jikakau menemui kejadian yang mencurigakan.
“Semua masyarakat harus turut berperan serta mengawasi dan laporkan kalau ada yg mencurigakan,” pungkasnya EGW.
Perlu diketahui, Undang-undang yang mengatur gas oplosan adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur gas oplosan.
Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga gas subsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Reporter: HSMY
Leave a comment