Sidang Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Harvey Moeis Dipidana 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis

Jakarta (KM) – Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dari sebelumnya 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto, menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan,” ujar Teguh Harianto dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga memperberat kewajiban pembayaran uang pengganti dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Harvey tidak membayarnya, maka harta bendanya akan disita untuk negara. Apabila harta yang dimilikinya tidak mencukupi, maka hukuman penjaranya akan diperpanjang 10 tahun.

Kejagung Ajukan Banding, Prabowo Dorong Vonis Lebih Berat

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengajukan banding karena menilai putusan terhadap para terdakwa kasus korupsi tata niaga timah masih belum memenuhi rasa keadilan.

Presiden Prabowo Subianto juga turut menyoroti kasus ini, mempertanyakan apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

“Jaksa Agung naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding,” kata Prabowo.

Ia menegaskan bahwa hukuman yang seharusnya dijatuhkan kepada Harvey adalah 50 tahun penjara.

Sebelumnya Divonis 6,5 Tahun, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebelum putusan banding ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Harvey Moeis. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara.

Kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Dugaan korupsi ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Reporter: rso

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.