Kavling Delisha Mustika Jaya Kota Bekasi Sudah Bangun Hingga 90 Persen, Diduga Belum Mengantongi Izin PBG
Bekasi (KM) – Belum Memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pembangunan Kavling Delisha yang berlokasi di Kp. Cibitung Sebrang RT.001/ 008 Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi masih tahap proses pengurusan berkas perizinan, namun pembangunan hampir rampung hingga 90 persen, apalagi sebagian rumah sudah laku terjual dan dihuni konsumen.
Menurut Fari Rangga, Wakil Ketua Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara) Kota Bekasi menghimbau kepada seluruh para pengembang properti yang ada di Kota Bekasi, untuk taat dalam menjalani aturan khususnya terkait perizinan bangunan.
Sebab retribusi izin bangunan merupakan salahsatu sumber meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi, yang penggunaan nanti dapat kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan lainnya,” kata Rangga pangilan akrabnya kepada kupasmerdeka.com Selasa (25/2/2025.
Berdasarkan hasil monitor di lapangan, diduga pengembang Kavling Delisha tidak taat aturan, karena belum memiliki izin atau persetujuan bangunan gedung (PBG).
Sebelumnya, Said Kepala Wasabang (Pengawas Bangunan) wilayah Mustika Jaya dan Bantargebang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, waktu dikonfirmasi media lewat telepon whatsapp prihal perizinan kavling Delisha, dirinya mengatakan untuk perizinan PBG sudah terbit, tapi mohon maaf saya tidak bisa tunjukan soalnya intern peraturan Dinas kami,” ucapnya.
Ketika itu, Wakil Ketua LSM Penjara Indonesia Kota Bekasi, Fari Rangga bergegas ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, untuk menanyakan tentang perizinan Kavling Delisha.” Akhirnya dirinya mendapatkan informasi dari pihak pegawai DPMPTSP, bahwa untuk berkas perizinan kavling Delisha belum ada yang masuk ataupun terbit.
Said, saat dikonfirmasi kembali terkait perizinan PBG belum terbit dan berkas tidak ada yang masuk di Dinas DPMPTSP, diduga berkelit. Ia mengatakan soal PBG atau berkas sudah lengkap bedasarkan laporan dari pihak mengembang.
“Ternyata untuk berkas waktu saya cek masih tahap proses. Seperti Keterangan Rencana Kota (KRK) Site plan dan berkas lainnya sudah jadi, karena kalau untuk rekom teknis ada di Dinas kita Tata Ruang, cuma rekomendasi Peil Banjir saya tidak tahu sudah jadi apa belum, itu ranahnya Dinas BMSDA Kota Bekasi,” katanya.
Menanggapi, pernyataan Said Kepala Wasbang wilayah Mustika Jaya dan Bantargerbang yang diduga berkelit tidak singkron dengan pegawai DPMPTSP.
Menurut Wakil Ketua LSM Penjara Indonesia fari Rangga, pernyataan Kepala Wasbang Bangunan diduga tidak masuk akal, seakan-akan ada yang di tutupi, ada apa?
Fari Rangga mendesak Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi agar Memberikan Ketegasan Kepada bawahannya, supaya menjalankan tugas dan fungsi pengawasan dengan baik.
Untuk pelanggaran yang dilakukan pengembang Kavling Delisha, Distaru Kota Bekasi harus diberikan sanksi tegas guna memberikan kesadaran efek jera.
“Diyakini dengan sanksi tegas akan mampu meningkatkan kesadaran mengurus izin yang akhirnya meningkatkan PAD, “pungkasnya.
Reporter: Den
Leave a comment