Kaperwil DKI Jakarta Dari Media KM Desak Presiden Copot Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Menteri Desa

Jakarta (KM) – Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto menjadi sorotan publik setelah pernyataannya tentang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) dan Wartawan yang dianggap mengganggu kepala desa.
Dalam video yang beredar luas, Yandri menuding LSM dan wartawan sering mengganggu kepala desa dengan meminta uang, bahkan menyebut mereka sebagai “Wartawan Bodrek dan LSM Aba-abal.”
“Yang paling banyak mengganggu kepala desa itu Wartawan Bodrek dan LSM Abal-abal. Sabtu (1/2/2025)
Mereka mutar, hari ini minta satu juta, kalau 300 desa, tiga ratus juta. Kalah itu gaji menteri. Oleh karena itu, pihak kepolisian dan kejaksaan mohon ditertibkan dan ditangkapi saja itu, Pak Polisi, LSM dan Wartawan Bodrek yang mengganggu kerja kepala desa,” kata Yandri dalam video tersebut.
Pernyataan itu langsung mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Kaperwil DKI Jakarta kupasmerdeka.com, Erwin J Maha mempertanyakan apakah ucapan Menteri Desa tersebut dapat dibuktikan. Ia menilai bahwa Yandri seharusnya menggunakan istilah “oknum” jika memang ada kasus penyalahgunaan profesi, bukan malah menggeneralisasi seluruh insan pers dan LSM. “Bahasanya kok memvonis, menyiratkan bahwa semua insan Pers dan LSM seperti itu. Ini tidak adil dan menyesatkan dan sebuah tuduhan brutal terhadap Profesi wartawan dan LSM yang memiliki peran penting dalam pengawasan dana desa,” kata Erwin
Erwin sangat menyesalkan ucapan Menteri Desa yang dinilai hanya mendengarkan dari satu sisi tanpa memahami fakta bahwa aliran dana desa justru sering disalahgunakan oleh oknum perangkat desa.
“Seorang menteri tidak pantas membuat pernyataan seperti itu. Ini seolah-olah ingin membungkam kontrol sosial terhadap penyalahgunaan dana desa. Jika ada oknum wartawan atau LSM yang memeras dengan bukti yang menguatkan, silahkan laporkan dan tangkap! Tapi jangan pukul rata dan seolah-olah semua yang mengawasi kepala desa adalah pengganggu,” kata Erwin, Minggu (2/2/2025).
“Apakah Anda alergi dengan Wartawan dan LSM?
Mengapa dia harus memberikan nilai angka tanpa pertanggungjawaban yang jelas?” kata Erwin.
Erwin menilai bahwa Menteri Desa lebih banyak mendengarkan suara satu pihak saja, tanpa memperhatikan fakta dan data yang berkembang di lapangan.
“Kenapa yang disorot hanya Wartawan dan LSM? Padahal banyak oknum kepala desa yang menyalahgunakan dana desa. Kalau memang bersih, kenapa takut diawasi?” tegasnya.
Justru wartawan dan LSM itu berperan aktif dalam mengungkap penyimpangan yang dilakukan oleh oknum oknum pejabat tersebut.
Disini kita melihat dari sebuah pernyataan oknum pejabat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) dianggap sebagai upaya melemahkan fungsi kontrol sosial dan melindungi praktik korupsi di tingkat desa.
“Jangan sampai pernyataan ini malah menjadi tameng bagi para oknum kepala desa untuk semakin leluasa menyalahgunakan dana desa tanpa takut diawasi,” ungkapnya.
Setingkat menteri harus tahu hukum dan memahami UU beserta dengan pasal-pasalnya, sudah sangat jelas tertulis bahwa Tindakan menghambat kerja wartawan menggunakan alasan, dalih, dan bentuk apapun adalah pelanggaran pidana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Ancaman hukumannya 2 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Dan dengan sangat jelas LSM punya kewenangan yang diatur dalam UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas. Pasal 5 dan Pasal 6 UU ini mengatur tugas dan fungsi LSM di Indonesia,” tegas Erwin, Minggu (2/2/2025).
“Ko bisa orang seperti itu duduk menjadi menteri?, apakah sebelumnya tidak melewati Fit and proper test” (proses penilaian komprehensif untuk menguji kelayakan dan kepatutan seseorang menduduki jabatan penting).
Lebih lanjut Erwin menjelaskan, LSM selain melakukan pemberdayaan juga bisa melakukan monitoring atas kerja pemerintah tidak hanya Pemerintah Desa, LSM juga berhak menanyakan kepada penyelenggara Negara melalui UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik. Sehingga peran pemerintah, LSM, maupun masyarakat akan terjadi suatu hubungan yang akomodatif.
“Di instansi maupun Lembaga Negara ada banyak personal sebagai oknum di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan. Jadi Menteri itu ucapannya harus dijaga,” kata Erwin.
Erwin mengajak Wartawan dan LSM seluruh Indonesia bersama-sama memberantas kezaliman yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat penyelenggara Negara sehingga manfaat baik layanan terhadap masyarakat maupun pembangunan terlaksana dengan baik dapat dinikmati masyarakat luas.
“Kita lihat saja nanti siapa yang ‘bodrek’. Kita akan pantau bagaimana kinerja Menteri Desa dalam menangani laporan dugaan penyelewengan di Kemendes,” tegas Erwin.
Erwin dengan tegas meminta Yandri Susanto segera meminta maaf secara terbuka atas pernyataannya yang dinilai melecehkan profesi wartawan dan LSM.
Sebagai bentuk respons atas pernyataan tersebut, Kaperwil DKI Jakarta kupasmerdeka.com mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Menteri Desa PDTT.
“Kami sebagai kontrol sosial berhak mengawasi penggunaan uang rakyat yang bersumber dari APBN, APBD, hingga ADD. Kami mendesak Presiden untuk segera mengambil tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tutup Erwin.
Tim Liputan DKI
Leave a comment