IPW Desak Evaluasi Penetapan Tersangka Advokat oleh Dittipidum Bareskrim Polri

Sugeng Teguh Santosa, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), (Foto: istimewa)

Jakarta (KM) – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, untuk segera mengevaluasi kinerja Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) terkait penetapan status tersangka terhadap dua advokat, Hendra Sianipar dan Sopar Jepry Napitupulu. Keduanya diduga terlibat dalam pemalsuan atau penggunaan surat kuasa palsu atas nama kliennya, Lukman Sakti Nagaria.

Kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/24/1/2024/SPKT/BARESKRIM, dengan pelapor Andreas Sakti. Para advokat tersebut dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, IPW menilai penetapan tersangka ini cacat hukum karena:

  1. Surat Kuasa yang Sah: Surat kuasa dari Lukman Sakti Nagaria telah ditandatangani dengan cap jempol oleh klien di hadapan kedua advokat, berdasarkan identitas KTP yang valid.
  2. Tugas Advokat Sesuai Hukum: Kedua advokat bertindak sebagai perwakilan hukum Lukman Sakti dalam sengketa tanah atas dasar Sertifikat Hak Milik No. 5843 dan 5844 di kawasan Rorotan, Jakarta Utara. Tindakan mereka dilakukan dalam kapasitas profesional dan berdasarkan surat kuasa yang sah.
  3. Tidak Ada Kewajiban Memastikan Kebenaran Material Identitas Klien: Berdasarkan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, advokat hanya perlu memastikan identitas klien sesuai KTP dan tidak bertanggung jawab atas kebohongan atau kesalahan material yang mungkin dilakukan klien.

Selain itu, IPW menekankan bahwa status tersangka tersebut bertentangan dengan Pasal 16 UU Advokat, yang memberikan imunitas kepada advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Hal ini juga telah diperkuat oleh Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013.

IPW mencatat bahwa pihak lawan dalam sengketa ini melibatkan korporasi besar di bidang properti serta nama seorang purnawirawan perwira tinggi Polri, Irjen (Purn.) Edi Darnadi. Kondisi ini menunjukkan adanya potensi ketidakadilan dalam proses penegakan hukum.

Demi mencegah preseden buruk dan memastikan penegakan hukum yang adil, IPW meminta Dittipidum Bareskrim Polri untuk mencabut status tersangka terhadap Hendra Sianipar dan Sopar Jepry Napitupulu. Kedua advokat tersebut telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang kepada Kadivpropam Polri, Irjen Abdul Karim, melalui surat pengaduan tertanggal 6 Februari 2025.

IPW juga mengingatkan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mewujudkan penegakan hukum yang presisi, tidak tajam ke bawah, dan tumpul ke atas. Langkah tegas dan profesional dari Polri sangat diperlukan untuk menjamin keadilan bagi semua pihak, termasuk advokat yang bekerja dengan itikad baik membela hak-hak klien mereka.

 

redaksi

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*