Habisi Nyawa Nenek di Cabangbungin, Residivis Terancam 15 Tahun Penjara

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra gelar konferensi pers kasus pembunuhan

JAKARTA (KM) – Pihak Subdit Kejahatan ran Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metero Jaya meringkus lima pelaku perampokan yang disertai dengan pembunuhan terhadap Nenek Bimih (71), pemilik toko kelontong di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Dari hasil penyelidikan diketahui kalau kasus ini diotaki oleh manrtan residivis berinisial AG.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP tentang pembunuhan dan perampokan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Ancaman hukuman penjara 15 tahun,” kata Wira kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin(17/2).

Dia menuturkan, AG jugalah yang diketahui sebsgai otak dalam kasus ini.

“AG ini diketahui mengotaki kasus perampokan tersebut.Korban tewas setelah dicekik,” jelas Wira.

Wira menuturkan, dalam aksinya para pelaku sempat berpura- pura berbelanja diwarung korban.

“Selanjutnya sekitar pukul 18.00 tersangka R diperintahkan tersangka DA mengantar tersangka AG ke rumah korban. Dan sesampainya di rumah korban, tersangka R berpura-pura berbelanja di warung korban untuk mengalihkan perhatian korban,” ujar Wira.

Menurut Wira, pelaku waktu ditengah malam sempat memasuki rumah korban dan salah seorang pelaku teresengat listrik ketika mencoba mematikan CCTV milik korban dan terjatuh. Saat itulah, korban terjaga dari tidurnya lalu melakukan pengecekan.

“Maka tersangka AG masuk ke dalam rumah dan bersembunyi dengan maksud akan melaksanakan aksinya nanti pada saat malam hari,” ungkap Wira.

“Selanjutnya tersangka MR sampai ke rumah korban dan Saudara MR langsung masuk menuju lantai 2. Jadi rumah korban ini yang merupakan warung, rumah yang posisinya 2 lantai, lantai 1 warung, lantai atas tempat tinggal,” lanjut Wira.

Usai melakukan aksinya, Wira mengatakan, pelskj lalu menggasak uang milik korban.Tersangka DA menerima uang Rp 1 juta AG menerina Rp 4,5 juta.Sedangkan, tersangka MR Rp 4,5 juta. Untuk tiga tersangka lainnya yaitu
NM dan R masing-masing menerima Rp 500 ribu.

“Warga sempat para pelaki pergi dari lokasi menggunakan dua sepeda motor warga sempat menegur dan pelaku pergi setlah diperiksa didalam rumah korban sudah tewas.Pelaku dutangkap di Karawang Barat setelah bersembunyi,” pungkasnya.

 

Reporter: HSMY

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.