Dukungan Pemprov Jawa Barat Permudah Pendaftaran JKN untuk Warga Miskin Kabupaten Bogor

Bogor (KM) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan dukungan finansial untuk pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang didaftarkan melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Kabupaten Bogor tahun 2024. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan Program Universal Health Coverage (UHC) JKN di Kabupaten Bogor yang dimulai pada Juni 2024.

 

Program ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan JKN bagi seluruh penduduk, serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Selain dibiayai oleh APBD Kabupaten Bogor, program ini juga mendapat dukungan dana dari APBN dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

 

Pelaksanaan UHC di Kabupaten Bogor mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan JKN UHC dan Bantuan Pembiayaan Layanan Kesehatan di luar cakupan JKN. Dengan adanya program ini, warga miskin atau tidak mampu yang belum menjadi peserta JKN atau memiliki status nonaktif dapat segera mengaktifkan kepesertaan mereka pada hari yang sama setelah proses pendaftaran selesai.

 

Pengurusan berkas kini semakin mudah dan dapat dilakukan melalui desa, secara online, atau melalui rumah sakit bagi pasien rawat inap, serta puskesmas bagi masyarakat yang datang berobat. Seluruh proses pendaftaran gratis, sehingga diharapkan masyarakat dapat mengurus sendiri tanpa melalui perantara.

 

Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Daerah, pendanaan program ini bersumber dari APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, serta sumber lain yang sah. Proporsi pembagian biaya kesehatan ditentukan 40% dari Pemerintah Provinsi dan 60% dari Pemerintah Kabupaten/Kota.

 

Hingga Desember 2024, jumlah peserta PBPU dan BP Pemda di Kabupaten Bogor tercatat sebanyak 868.740 jiwa, dengan total pembayaran iuran mencapai Rp325,34 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp70,85 miliar atau 21,78% berasal dari Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

 

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Dr. Agus Fauzi, M.Kes, menjelaskan bahwa bantuan ini menjadi bagian penting dalam mendukung akses layanan kesehatan bagi warga miskin di Kabupaten Bogor.

 

Reporter: Gats.

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*