Wartawan PW Diduga ‘Backing’ Penyimpanan Minyak Curah Ilegal dan Kebal Hukum
BEKASI (KM) – Maraknya aktivitas ilegal penyimpanan minyak curah di Kota Bekasi, yang diduga dilindungi oknum tertentu, termasuk wartawan berinisial PW, semakin menjadi perhatian publik. Gudang penyimpanan baru di Jl. Parpostel, samping Coffee Se.Tujuan & Eatery, terus beroperasi meskipun pemberitaan telah meluas.
Ada dugaan bahwa PW memiliki hubungan erat dengan aparat penegak hukum (APH), terutama di Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Jati Asih. Hal ini menjadi alasan mengapa aktivitas ilegal tersebut tetap berjalan lancar tanpa hambatan hukum. Bahkan, PW terlihat percaya diri bahwa dirinya tidak akan tersentuh hukum.
Pantauan di beberapa lokasi, seperti Jalan Wibawa Mukti II, menunjukkan bahwa aktivitas truk tangki di area tersebut berkurang, meski tetap ada beberapa kendaraan pribadi yang lalu lalang. Namun, upaya hukum terhadap PW dan operasinya belum terlihat. Kapolsek Jati Asih bahkan sempat hadir dalam kegiatan sosial di lokasi tersebut, yang semakin memunculkan kecurigaan adanya koordinasi atau kongkalikong antara pihak tertentu.
Dalam hal legalitas, media milik PW juga menuai sorotan. Menurut Dinas Kominfo Kota Bekasi, perusahaan media yang sah harus memiliki akta pendirian dari notaris. Media yang hanya berbasis blogspot dan berbekal surat Kemenkumham dianggap ilegal.
Kasus ini diduga melibatkan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Sayangnya, dugaan “masuk angin” di jajaran APH membuat pelaku tetap bebas.
Leave a comment