Hasto Jalani Pemeriksaan 3,5 Jam di KPK

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik KPK, Senin (13/1/2025)

Jakarta (KM) –  Usai jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka hari ini, Senin 13 Januari 2025. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto tak langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Pantauan Awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Hasto keluar pada pukul 13.25 WIB. Ia menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam.

 

Hingga saat ini, pihak KPK belum memberikan penjelasan resmi terkait keputusan untuk tidak menahan Hasto.

 

Namun, sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keputusan mengenai penahanan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.

 

Situasi di Gedung Merah Putih KPK sangat riuh alias tidak kondusif. Dalam menjalani pemeriksaan ini, Hasto didampingi oleh sejumlah pengacara. Banyak massa pendukung yang juga turut ikut serta.

 

Sebelumnya, kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan kliennya siap jika ditahan oleh KPK usai diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan hari ini.

 

Ronny menjelaskan kesiapan Hasto untuk ditahan telah dikatakan kliennya beberapa waktu lalu. Ia menyebut tidak ada perubahan sikap Hasto dalam menghadapi kasus ini.

 

“Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap. Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum,” ucap Ronny di gedung KPK.

 

Hasto hadir didampingi oleh pengacara senior, Maqdir Ismail.

 

Ronny pun mengklaim jika Hasto mendapat dukungan dari 1.000 pengacara.

 

“Pendampingan langsung dilakukan oleh Pak Maqdir Ismail, sesuai aturan yang hanya memperbolehkan satu pengacara mendampingi. Namun, publik perlu tahu bahwa ada 1.000 pengacara yang mendukung Mas Hasto,” ujarnya.

 

Permohonan Penundaan Pemeriksaan

 

Hasto sempat membawa surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK. Ia meminta pemeriksaan ditunda karena ada proses Praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

 

“Saya akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya. Namun, sebagaimana diatur di dalam Undang-undang tentang hukum acara pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan Praperadilan sehingga pada kesempatan ini penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses Praperadilan tersebut,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

 

“Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses Praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” lanjutnya.

 

Kasus yang Melibatkan Harun Masiku

 

Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024.

 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menetapkan Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 pada akhir Desember tahun lalu. Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

 

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2020. Wahyu Setiawan, orang kepercayaannya Agustiani Tio, dan pihak swasta Saeful Bahri telah divonis bersalah atas suap Rp 600 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR.

 

Hasto bersama-sama dengan tersangka Harun Masiku (buron) diduga menyuap Wahyu Setyawan (mantan Komisioner KPU yang diketahui juga sebagai kader PDIP) untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan 1.

 

Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sedangkan calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

 

Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.

 

Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA. Selain upaya tersebut, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.

 

Hasto disebut juga pernah meminta kader PDIP Saeful Bahri (mantan terpidana kasus suap) menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto. Ia kukuh meminta Riezky mundur.

 

Terhadap dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia juga diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

 

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Reporter : ****Rwn

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.