Tokoh Pemerhati Sosial Masyarakat, Pertanyakan Pembaruan APBDes Kabupaten Subang TA 2024
SUBANG (KM) – Tokoh Pemerhati Sosial Masyarakat Kabupaten Subang, Wawan Setiawan yang sering di sapa Eyang Tugu Pertanyakan alasan soal terbitnya Pembaruan APBDes di beberapa desa diwilayah Kabupaten Subang
“Kalau pembaruan di samakan dengan perubahan, ini harus mengacu kepada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018,” Ujar Wawan kepada KM, Jumat (10/1).
Lanjut Wawan menyatakan bahwa sudah jelas dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 pada Pasal 40 yang menyatakan Pemdes dapat melakukan perubahan Perdes APBDes apabila terjadi.
” (A).Penambahan dan/atau pengurangan dalam perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan; (B) Sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkrnaan; (C) Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja dan (D) Kedaan yang menyebabkan SILPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan,” Jelasnya.
Dalam hal tersebut, Ia mersa heran dengan terbitnya Pembaruan APBDes bulan Desember 2024 di beberapa desa di Kabupaten Subang
“Ko, bisa tanggal dan bulan pembaruannya bisa sama,” katanya
Selain itu, Ia juga mempertanyakan apa alasan terbitnya Pembaruan APBDes Tahun 2024 di berapa desa di Kabupaten Subang
“Apakah dianggap sah apabila pembaruan (Perubahan) tidak mengacu kepada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Kami, sebagai masyarakat subang hanya ingin tahu apa alasanya terbitnya Pembaruan APBDes ini?,” Tanya Dia
“Sementara,pekerjaan tahun 2024 sudah selesai dikerjakan apalagi belum ada audit dari dinas terkait,” tambahnya
Reporter; Udin
Leave a comment