Propam Limpahkan Surat Aduan LQ Indonesia Lawfirm ke Birowassidik Bareskrim Polri, Alkausar Akbar: Apa Hubungannya, Putusan Sudah Inkracht

JAKARTA (KM) ā€“ Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm, Alkausar Akbar dan Jane Caroline Mapaliey, menyebut keputusan Propam Mabes Polri untuk melimpahkan laporan mereka ke Birowassidik Bareskrim Polri sebagai tindakan yang tidak masuk akal.

 

Sebelumnya, pada 3 Oktober 2024, LQ Indonesia Lawfirm mengajukan aduan ke Propam Mabes Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan Dirreskrimum Polda Metro Jaya dalam menangani Laporan Polisi Nomor: LP/1295/III/2017/ PMJ/Ditreskrimum, tanggal 15 Maret 2017, yang dilaporkan oleh Hade Andreasto. Kemudian, pada 21 Oktober 2024, Propam Mabes Polri menerbitkan surat Nomor: B/4620-b/X/WAS.2.4/2024/Divpropam, yang menyatakan bahwa aduan tersebut telah dilimpahkan ke Birowassidik Bareskrim Polri.

 

Alkausar Akbar, kuasa hukum dari R. Lutfi bin Ali Altway, mengkritik langkah Propam tersebut. Ia menegaskan bahwa pengaduannya berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Selain itu, ia juga meminta sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap terhadap Dirreskrimum sesuai dengan Pasal 81 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

 

Menurut Alkausar, pelimpahan ke Birowassidik Bareskrim Polri tidak logis karena kasus yang dilaporkan telah diuji dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Putusan Nomor: 190/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst). Dalam putusan tersebut, kliennya, R. Lutfi bin Ali Altway, dinyatakan tidak bersalah atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP.

 

Advokat Jane Caroline juga mengkritik pelimpahan ini, menegaskan bahwa tugas Birowassidik Bareskrim Polri adalah menyelidiki ketidakprofesionalan dalam penyidikan suatu laporan polisi. Karena kasus ini sudah diuji di pengadilan, menurutnya tidak ada alasan untuk melibatkan Birowassidik lagi.

 

“Kami meminta Propam untuk memberikan sanksi tegas kepada penyidik yang menangani kliennya,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Alkausar mengungkapkan bahwa kliennya melalui kuasa hukum sebelumnya, Akhmad Aldrino Linkoln, S.H & Partners, telah berulang kali menyampaikan permasalahan ini sejak 2017 hingga 2020.

 

“Kasus dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1295/III/2017/PMJ/ Ditreskrimum seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana,” katanya, Selasa (28/1/2025).

 

Alkausar menilai ketidakmampuan Dirreskrimum Polda Metro Jaya dalam membedakan kasus perdata dan pidana sebagai tindakan tidak profesional yang merugikan nama baik kliennya.

 

“Propam Mabes Polri mestinya memberikan sanksi tegas kepada oknum Dirreskrimum yang menangani laporan tersebut,” ujarnya.

 

Reporter: rso

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*