Pengelolaan Tambang: Antara Keadilan dan Keberlanjutan Lingkungan

Kolom oleh Rifqi Prihandana
Pemerintah Indonesia terus menghadapi tantangan dalam mengelola sumber daya alam di sektor pertambangan. Di satu sisi, industri tambang menjadi salah satu penyumbang utama pendapatan negara. Namun, di sisi lain, dampak lingkungan yang diakibatkan, seperti deforestasi, pencemaran air, dan degradasi tanah, menjadi isu serius yang perlu ditangani.
Prinsip keadilan sosial harus menjadi landasan utama dalam pengelolaan tambang, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang menegaskan bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Presiden Soekarno juga menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan, transparan, dan bertanggung jawab demi kepentingan rakyat.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah semakin fokus pada upaya memperkuat peran nasional dalam pengelolaan sumber daya alam tambang. Dari era kepemimpinan Presiden Joko Widodo hingga Presiden Prabowo Subianto, isu ini terus menjadi sorotan dalam berbagai pidato kenegaraan. Pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan tambang yang optimal dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Salah satu kebijakan terbaru yang menimbulkan perdebatan adalah wacana pemberian izin kepada perguruan tinggi untuk mengelola tambang. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan negara serta memperkuat perekonomian nasional. Namun, wacana ini menuai kontroversi di kalangan akademisi dan masyarakat sipil.
Berdasarkan berbagai kajian, terdapat beberapa tantangan yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah potensi konflik kepentingan antara misi akademik dan orientasi bisnis. Jika kampus terlibat dalam pengelolaan tambang, ada risiko penurunan fokus terhadap penelitian dan pendidikan, serta kemungkinan terjebak dalam praktik bisnis yang tidak sesuai dengan prinsip etika akademik. Selain itu, dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas pertambangan juga menjadi kekhawatiran, mengingat kampus yang mengelola tambang dapat dianggap bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.
Oleh karena itu, dalam merumuskan kebijakan ini, pemerintah harus mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi nasional dengan etika akademik. Regulasi yang ketat dan sistem pengawasan yang transparan sangat diperlukan agar kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga tetap menjaga integritas akademik dan keberlanjutan lingkungan.
Pengelolaan tambang yang baik merupakan kunci utama dalam memastikan keberlanjutan ekonomi dan ekologi di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto, sebagai pemimpin saat ini, memiliki peran krusial dalam menyatukan berbagai pemikiran dan kepentingan guna menghindari konflik serta dampak lingkungan yang merugikan. Kecintaan terhadap bangsa menjadi faktor fundamental dalam pengelolaan tambang yang bertanggung jawab, di mana manfaatnya harus dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, baik dalam peningkatan pendapatan negara, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal, maupun upaya pelestarian lingkungan.
*) – Kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)
Leave a comment