LQ Indonesia Lawfirm Siap Kawal Perkembangan Baru Kasus Robot Trading Net89

JAKARTA (KM) – Kasus dugaan investasi ilegal Robot Trading Net89 memasuki babak baru, di mana pihak pelapor dan terlapor sepakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur di luar pengadilan atau restoratif justice.
Kesepakatan untuk menggunakan pendekatan restoratif justice tercapai usai pertemuan antara kuasa hukum kedua belah pihak di Jakarta, pada Jumat, 17 Januari 2025.
Krisna Agung Pratama, kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, menyampaikan harapannya agar proses restoratif justice yang diambil berjalan lancar.
“Langkah restoratif justice atau upaya damai dari kedua belah pihak adalah langkah positif. Kami dari LQ Indonesia Lawfirm berharap proses ini berjalan sesuai harapan,” ujar Krisna Agung Pratama pada Sabtu (18/1/2025).
Pendapat serupa disampaikan oleh La Ode Surya, advokat dari LQ Indonesia Lawfirm, yang berharap solusi ini dapat terlaksana demi mengembalikan hak-hak para korban.
“Kami ingin agar upaya ini berhasil, sehingga para korban Robot Trading Net89 bisa mendapatkan haknya kembali. LQ Indonesia Lawfirm berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga selesai,” tegas La Ode Surya.
Dalam pertemuan tersebut, para korban diwakili oleh berbagai pihak, termasuk MZA Lawfirm & Partners, Gerakan Maju Pertahankan Uang Rakyat (Gempur), Onny Assaad dari Kantor Hukum Assaad Murbantoro Sihombing & Associates, Ferry Irawan dari Sentral & Partner Law, Ferry Lesmana dari Bhayangkara Abdi Perkasa Lawfirm, serta LQ Indonesia Lawfirm.
Sementara itu, pihak terlapor didampingi oleh kuasa hukum seperti Natanael Manullang, Pasa Deda Siregar, dan Tri Maha Eka Bangun dari Kantor Hukum Pasa Maha & Rekan; Andi A. Nawawi dari ANP Law Office; Equiseon Billy Siagian dan Selamat Tambunan dari JST Law Office; serta Herry Yap dari HRY & Partner.
Kasus investasi bodong ini menghebohkan publik karena melibatkan sejumlah nama artis dan figur publik seperti Atta Halilintar, Mario Teguh, dan Kevin Aprilio. Ribuan orang diduga menjadi korban, dengan ratusan di antaranya telah melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.
Sebelumnya, LQ Indonesia Lawfirm juga telah mengajukan laporan terkait kasus ini, dengan Nomor: LP/B/0383/VII/2022/ SPKT/BARESKRIM POLRI pada 15 Juli 2022. Sejumlah nama yang terlibat, seperti Andreas Andriyanto, Sammy Law, Alwin Aliwarga, dan Reza Syahrani, sempat diproses hukum.
Kerugian total yang dialami para korban mencapai Rp809 miliar, berdasarkan laporan dari ratusan korban yang mengadu ke pihak kepolisian.
Reporter: rso
Leave a comment