Gelar Aksi di Kantor Wali Kota Serang, GMAKS Tuntut Transparansi Ruislag dan Penertiban Izin Peternakan Ayam

SERANG (KM) – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Korupsi (GMAKS) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Serang pada Senin (20/1). Aksi yang berlangsung damai tersebut membawa sejumlah tuntutan, diantaranya persoalan keberadaan peternakan ayam, proses tukar menukar aset Pemerintah Kota Serang dengan PT Bersama Kembang Kerep, serta soal status lahan milik Pemkot.

 

Koordinator lapangan aksi, Babay Muhedi, menyoroti dugaan banyaknya pelanggaran izin terkait keberadaan perusahaan perusahaan peternakan ayam di Kota Serang. Ia mengungkapkan, meskipun perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi, aktivitasnya masih berjalan, sehingga memunculkan kecurigaan adanya dugaan kolusi antara oknum pejabat kota dengan pihak perusahaan ternak.

 

“Kami mendesak agar Pemkot Serang segera menertibkan izin usaha ini. Jika legal, pemerintah bisa mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, hingga kini, kami belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak Pemkot,” ujar Babay.

 

Selain itu, Babay juga menyampaikan keluhan masyarakat mengenai dampak lingkungan dari peternakan tersebut, seperti lalat dan bau tidak sedap yang mengganggu warga di Kecamatan Curug dan Walantaka. Ia pun berharap agar Pemkot Serang segera menindaklanjuti pengaduan ini.

 

Sementara itu, Ketua GMAKS, Saeful Bahri, dalam orasinya menuntut transparansi atas sejumlah kebijakan Pemkot, khususnya terkait proses tukar-menukar barang milik daerah (ruislag) dengan PT Bersama Kembang Kerep. Menurutnya, pelaksanaan ruislag tersebut dinilai janggal dan berpotensi melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

“Kami menduga ada ketidaksesuaian dalam proses ini. Oleh karena itu, kami meminta Pemkot Serang memberikan salinan dokumen sebagai bentuk transparansi publik,” ungkap Saeful.

 

Dokumen yang diminta GMAKS mencakup berbagai tahap proses ruislag, mulai dari permohonan, penilaian barang, hingga berita acara serah terima.

 

Selain soal ruislag, GMAKS juga menyoroti beberapa isu lain, seperti:

1. Meminta salinan Dokumen status lahan Pemkot Serang yang kini digunakan sebagai Kawasan Pemerintahan.

2. Meminta salinan Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

3. Mendesak penindakan terhadap Pengusaha Peternakan Ayam yang diduga melanggar perizinan.

 

Kekecewaan Terhadap Pemkot Serang

 

Saeful Bahri menyayangkan sikap pejabat Pemkot Serang yang tidak merespon aksi tersebut. Menurutnya, sebagai pelayan publik, pejabat pemerintah seharusnya bersedia menemui massa aksi untuk berdialog.

 

“Jika tuntutan ini tidak ditanggapi, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar. Langkah ini dilakukan demi transparansi publik agar masyarakat mengetahui kebijakan pemerintah yang sesuai dengan aturan, sekaligus memastikan tidak ada kerugian bagi negara,” tegas Saeful.

 

“Aksi ini diharapkan dapat meningkatkan tekanan terhadap Pemkot Serang untuk segera menjawab tuntutan GMAKS, sehingga akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan dapat terwujud,” pungkasnya.

 

Reporter: Acun S

Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*