LQ Indonesia Lawfirm Laporkan PT. Huma Medan Asia ke Polda Metro Jaya
JAKARTA (KM) – Tim advokat LQ Indonesia Lawfirm, yang diwakili oleh Erik Pangidoan Hutajulu, S.H., M.H., dan Wisnu Herjuno, S.H., secara resmi melaporkan PT Huma Medan Asia ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP. Laporan tersebut diajukan atas nama PT San Geng International Mining pada Kamis (9/1/2025).
Menurut Erik Pangidoan Hutajulu, permasalahan bermula dari kerja sama proyek pengurukan tanah di Pulau Obi, Maluku Utara, yang ditawarkan oleh PT Huma Medan Asia kepada PT San Geng International Mining.
“Setelah PT San Geng International Mining menyelesaikan proyek tersebut dan mengajukan tagihan, PT Huma Medan Asia justru tidak memberikan respons. PT Huma Medan Asia tidak hanya mengabaikan tagihan, tetapi juga memblokir kontak PT San Geng International Mining. Akibatnya, PT San Geng International Mining mengalami kerugian sebesar Rp104.601.476.604,” ujarnya.
LQ Indonesia Lawfirm telah berulang kali mengirimkan somasi kepada PT Huma Medan Asia, namun tidak ada tanggapan atau itikad baik dari pihak tersebut hingga batas waktu yang diberikan.
“Untuk itu, PT San Geng International Mining melalui kuasa hukumnya, LQ Indonesia Lawfirm, mengambil langkah hukum dengan melaporkan PT Huma Medan Asia ke Polda Metro Jaya. Laporan ini telah diterima dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/168/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA,” jelasnya.
LQ Indonesia Lawfirm berharap pihak Kepolisian dapat segera menangani kasus ini untuk memberikan keadilan serta kepastian hukum bagi PT San Geng International Mining.
“Sebagai informasi, meskipun kantor hukum ini ditinggalkan oleh pendirinya, mendiang Alvin Lim, tim advokat LQ Indonesia Lawfirm tetap berkomitmen untuk melanjutkan perjuangan dan nilai-nilai yang telah diwariskan oleh pendirinya,” pungkasnya.
Reporter: RSO
Leave a comment