Dugaan Pungli Ratusan Juta di Cluster Rivertown Grand Wisata, Kades Lambang Jaya Bekasi Mengaku Tidak Tahu

Bekasi (KM) – Pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) berupa iuran pengelolaan lingkungan (IPL) di Cluster Rivertown, Grand Wisata Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan. Dugaan tersebut melibatkan oknum pengurus RT dan RW dengan jumlah mencapai ratusan juta rupiah. Kepala Desa Lambang Jaya, Kimblan, saat dimintai keterangan oleh media, menyatakan bahwa pihak desa tidak mengetahui hal tersebut.

 

Kimblan menjelaskan bahwa pengelolaan IPL di wilayah Grand Wisata sepenuhnya menjadi tanggung jawab internal RT dan RW di masing-masing cluster. Menurutnya, pihak desa tidak dilibatkan dalam pengelolaan maupun penentuan besaran IPL, yang diketahui mencapai Rp1.100.000 per rumah.

 

“Urusan IPL adalah hasil musyawarah internal lingkungan RT dan RW masing-masing. Desa tidak terlibat dalam pembahasan atau penentuan besaran iuran tersebut,” kata Kimblan saat dikonfirmasi.

 

Ia menambahkan bahwa pemerintah desa hanya melantik pengurus RT dan RW berdasarkan hasil pemilihan warga. Namun, terkait IPL, hingga saat ini belum ada laporan atau ajakan diskusi dari RT dan RW kepada pemerintah desa. Kimblan berencana memanggil pihak terkait untuk mendiskusikan hal ini lebih lanjut.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, menjelaskan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap RT dan RW berada di bawah tanggung jawab kepala desa, dibantu oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jika desa tidak dapat menyelesaikan permasalahan, maka hal tersebut dapat diajukan ke tingkat kecamatan atau DPMD.

 

Salah satu warga Cluster Rivertown mengungkapkan bahwa perilaku oknum RT dan RW semakin meresahkan. Warga menyoroti tindakan penebangan pohon di lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) tanpa musyawarah, dengan alasan pembangunan gedung olahraga. Padahal, lahan tersebut adalah jalur hijau dekat sungai yang berfungsi sebagai area serapan air.

 

Kuasa hukum salah satu warga, Harry Pribadi Garfes, S.H., M.H., menanggapi pernyataan Kades Lambang Jaya yang mengaku tidak mengetahui dugaan pungli ini. Harry menilai hal tersebut tidak masuk akal, mengingat iuran IPL sudah berlangsung lama, dan warga sudah mengajukan keluhan sebanyak tiga kali ke RW, desa, dan kecamatan tanpa tanggapan.

 

“Kepala desa adalah pembina RT dan RW. Sulit dipercaya jika ia tidak mengetahui adanya iuran ini. Kami menduga ada pembiaran oleh pemerintah desa,” ujar Harry.

 

Hingga berita ini diterbitkan, ketua RW setempat, JS, belum memberikan tanggapan.

 

Reporter: rso

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.