Klarifikasi Cacat Formil, Kades Pasanggrahan Kec. Solear Dilaporkan ke Polisi

Tangerang (KM) – Kepala Desa Pasanggrahan, Agus Setyantoro, dilaporkan ke Polresta Tangerang oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelopor dan Dobrak atas dugaan pernyataan yang dianggap merendahkan LSM dalam acara Musrenbang 2025 di aula Kecamatan Solear.
Dalam acara tersebut, Agus Setyantoro mempertanyakan peran LSM yang dianggapnya kerap mencampuri urusan pembangunan desa.
“Siapa mereka (LSM)? Ujung-ujungnya kepala desa direcoki. Boleh tidak melaporkan lembaga-lembaga seperti itu?” katanya.
Pernyataan ini menyinggung pihak LSM yang hadir, termasuk Camat Solear, anggota DPRD Dapil 1 Kabupaten Tangerang, dan peserta lainnya.
Heru, Sekjen LSM Pelopor, bersama Dahlan, Ketua Umum LSM Dobrak, menganggap klarifikasi Agus di kantor Kecamatan Solear tidak memenuhi prosedur formal. Menurut mereka, klarifikasi tersebut seharusnya melibatkan perwakilan LSM yang merasa tersinggung untuk memastikan permintaan maaf diterima langsung oleh pihak yang dituju.
Heru menilai pernyataan Agus melanggar UU ITE karena dianggap menyudutkan dan merendahkan LSM sebagai penggiat kontrol sosial. Dalam wawancaranya di Polresta Tangerang pada Senin (27/1/2025).
Heru mengatakan bahwa pernyataan Agus mencederai martabat LSM dan menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian sebelum melapor ke polisi.
“Klarifikasi yang disampaikan melalui kanal YouTube itu cacat formil karena tidak menghadirkan pihak-pihak yang merasa dirugikan. Seharusnya, ada perwakilan LSM yang hadir untuk menerima permintaan maaf secara langsung,” ujar Heru.
Ia juga menekankan bahwa klarifikasi tersebut tidak disertai kesepakatan tertulis antara pihak-pihak yang bersengketa, sehingga laporan ke Polresta Tangerang tetap dilanjutkan.
Dahlan, Ketua Umum LSM Dobrak, menambahkan bahwa langkah hukum ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga meluruskan pemahaman publik tentang fungsi LSM sebagai pengawas sosial.
“LSM itu berdiri berdasarkan hukum, memiliki izin dari Kemenkumham, dan tugasnya adalah bekerja sama dengan pemerintah, bukan sekadar mengganggu,” tegas Dahlan.
Ia juga berharap Kepala Desa Pasanggrahan memahami pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan LSM demi kebaikan masyarakat.
“Kami ingin bekerja sama, bukan menjatuhkan. Jika ada yang salah, kami ingatkan dengan aturan yang jelas. Jangan menunjukkan sikap yang tidak menghormati LSM,” tutup Dahlan.
Polresta Tangerang telah menerima laporan ini dan berjanji untuk menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Reporter: Lucky
Leave a comment