Dua Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap di Subang
SUBANG (KM) – Polsek Tanjungsiang berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Sirap, Desa Sirap, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, Minggu (5/1/2025).
Kedua tersangka berinisial YF (28) dan R (23) ditangkap di rumah mereka di Desa Bunihayu, Kecamatan Jalancagak, setelah aparat melakukan penyelidikan.
Kejadian bermula saat korban, AAM (24), memarkir sepeda motor di halaman dekat tukang potong rambut tanpa mengunci ganda. Setelah selesai potong rambut, korban mendapati sepeda motornya hilang. Berdasarkan keterangan saksi dan warga, polisi menemukan barang bukti berupa sepeda motor curian di lokasi penangkapan.
“Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Tanjungsiang, IPTU Hajid Abdulah, S.H.
Selain Itu, Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan selalu mengamankan kendaraan dengan kunci ganda.
Reporter: Udin
Leave a comment