Diduga Kepala Desa Se-Kecamatan Petir Dimanfaatkan Oknum Yang Mengatasnamakan Pihak Kejari Serang, Camat Bungkam Soal Uang 80 Juta

SERANG (KM) – Bermula dari adanya temuan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat pada kegiatan Bimtek ke wilayah Bandung, Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan oleh para Kepala Desa beserta perangkat desa Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada beberapa bulan lalu pada tahun 2024, seolah para Kepala Desa se – Kecamatan Petir menjadi sapi perah, yang diduga di manfaatkan oleh oknum yang mengatas namakan pihak Kejari Serang, Provinsi Banten, (6/1/2025).

 

Pasalnya, adanya kegiatan Bimtek tersebut menjadi sorotan salah satu Aktivis yang enggan di sebutkan namanya. Sehingga dilaporkan ke Kejari Serang dan di tindak lanjut oleh pihak Inspektorat Kabupaten Serang atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

 

Dirinya mengatakan, pelimpahan pengaduan dari Kejari Serang ke Inspektorat Kabupaten Serang adalah bagian dari pada aturan.

 

“Ya, saya yang melaporkan ke Kejari Serang, sebagai bentuk teguran kepada para Kepala Desa, cuma oleh pihak Kejari Serang dilimpahkan pengaduan tersebut ke Inspektorat, karena itu ranahnya Inspektorat.

Adapun kalo soal pemberian uang terhadap Oknum Kejari, saya tidak tau menahu, dan para Kepala Desa juga sudah beres karena sudah melakukan pengembalian uang ke Inspektorat,” Terangnya.

 

Sementara itu, menurut keterangan dari beberapa Kepala Desa yang enggan di sebutkan namanya, membenarkan adanya kolektif uang sebesar Rp 5.300.000 (Lima Juta Tiga Ratus Ribu) per Kades.

 

“Terkait informasi itu memang benar, saya dan beberapa Kepala Desa bahkan seluruh Kepala Desa juga dipinta uang Rp.5.300.000 (Lima Juta Tiga Ratus Ribu). Saya juga bingung, kenapa masalah ini sudah beres dan kami sudah melakukan pengembalian uang kepada Inspektorat, ko ini ada permintaan uang lagi, katanya sih buat orang Kejari. Sebagai anak buah kami mah nurut saja, infonya sih yang menyerahkan uang itu adalah Pak Camat, dan Ketua Apdesi,” katanya.

 

Dikatakannya uang itu di kumpulkan di Ketua Apdesi, kalo untuk yang menyerahkan ke pihak Kejari saya tidak tau, coba aja tanya ke Pak Camat, karena pak camat mungkin yang tau”, tambahnya.

 

“Memang sangat di sayangkan, kita kan sudah bertanggungjawab untuk melakukan pengembalian uang ke Negara, tapi ko ada permintaan uang lagi sebesar Rp. 80 juta, ” bebernya.

 

Di tempat terpisah Ketua Apdesi (Wy) menerangkan bahwa uang sebesar 80 juta itu memang saya yang mengumpulkan. Adapun oknum disitu gak tau juga ya, gak tau itu dari Inspektorat ataupun dari Kejaksaan, saya pribadi gak tau, yang lebih jelas itu kan saya serahkan uang itu ke Camat melalui Sekdes,sumpah Demi Allah saya gak tau, cuma faktanya memang iya kami iuran,” terang Wy.

 

“Uang 80 juta itu kata Pak camat ngomong nya untuk orang Kejari, katanya untuk orang kejaksaan. Kalo urusan ke Kejari mah saya tidak pernah tau, yang jelas mah coba ke pak camat, karena masalah ini berangkatnya dari Pak Camat,” paparnya.

 

Fariz Ruhiyatullah, selaku Camat Petir saat di konfirmasi awak media mengaku tidak tahu menahu soal penerimaan uang sebesar Rp. 80 (delapan puluh juta) itu, yang diduga mencatut nama orang Kejari Serang.

 

“Saya tidak bisa klarifikasi soal itu, karena itu versinya Kepala Desa, silahkan klarifikasi dengan Kepala Desa, saya no komen dengan itu, karena setau saya, saya tidak ada kaitan dengan itu. Ya intinya tidak ada kaitan apapun seperti yang dituduhkan karena kan itu mah isu, ujar Camat.

 

Di singgung soal penerimaan uang hasil kolektif dari para Kepala Desa terhadap Camat yang diduga untuk pihak kejari, dirinya mengaku tidak ada informasi seperti itu.

 

“Saya gak ada informasi seperti itu, konfirmasi kepada Kepala Desa nya, silahkan ke kepala desa mana saja, kalo boleh saya tahu kepala desa mana, nanti itu bisa dibilang masalahnya bisa kemana-mana itu nanti iya kan. Ini kan masalah sudah selesai gak ada masalah, jangan sampai nanti ke mana-mana lagi nih, ” pungkasnya.

 

Reporter: Acun S.

Edited

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*