Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Timah di Bangka Belitung Terancam 8- 14 Tahun Penjara
Jakarta (KM) – Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di Bangka Belitung dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 14 tahun. Ketiga terdakwa tersebut adalah Achmad Albani dan Hasan Tjhie, yang merupakan petinggi CV Venus Inti Perkasa, serta Kwan Yung alias Buyung, seorang pengepul bijih timah.
Kasus ini terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas penambangan timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022. Dalam dakwaan, ketiganya bersama pengusaha timah Tamron Tamsil alias Aon, disebut melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim Pengadilan Tipikor menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan subsider enam bulan kurungan untuk Albani, Hasan, dan Buyung. Sementara itu, Tamron juga dituntut denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp3,66 triliun atau subsider 8 tahun penjara.
JPU mendakwa keempatnya melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, sedangkan Tamron juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kasus ini disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun, berdasarkan audit BPKP.
Kerugian tersebut mencakup Rp2,28 triliun dari kerja sama sewa alat dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun akibat kerusakan lingkungan. Tamron dan terdakwa lainnya diduga menggunakan CV Venus Inti Perkasa dan perusahaan afiliasinya untuk membeli bijih timah hasil penambangan ilegal.
Selain itu, kegiatan tersebut juga melibatkan sejumlah smelter swasta seperti PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa, yang turut berkontribusi terhadap besarnya kerugian negara.
Reporter: Rwn
Leave a comment