LQ Indonesia Kembali Torehkan Prestasi Dalam Klaim Asuransi

JAKARTA (KM) – LQ Indonesia Lawfirm berhasil membantu Arifin Suwandi (AS) dalam penyelesaian klaim asuransi yang sebelumnya ditolak oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia.

Setelah beberapa langkah hukum, termasuk pengajuan somasi, Allianz akhirnya menyetujui dan membayarkan klaim tersebut pada 15 Desember 2024.

AS sebelumnya membeli polis Travel Pro untuk melindungi perjalanan ke luar negeri. Selama perjalanan, ia mengalami pneumonia dan harus dirawat inap, sementara istrinya menjalani rawat jalan. Namun, klaim asuransi yang diajukan AS ditolak dua kali sebelum ia meminta bantuan hukum dari LQ Indonesia Lawfirm.

Kuasa hukum AS, Endro Sanyoto, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan upaya mediasi dan memberikan somasi kepada Allianz agar bertindak profesional. Akhirnya, klaim diselesaikan dengan baik, dan Allianz memenuhi kewajibannya.

“Kami mengapresiasi langkah Allianz dalam menyelesaikan kewajiban ini, berharap agar perusahaan tetap mengutamakan profesionalitas dan keadilan dalam melayani nasabah di masa depan,” Advokat Tua Ambarita dari LQ Indonesia Lawfirm, Jumat (20/12/2024).

Semoga kasus ini menjadi contoh penting bagi industri asuransi untuk menjunjung tinggi keadilan dan tanggung jawab terhadap pemegang polish.

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*