Kolom: Mafia Tanah di Lombok

Muslim Arbi, Koordinator Gerakan Anti Mafia Tanah Indonesia

Kolom oleh Muslim Arbi*)

Saya berada di Lombok, Nusa Tenggara Barat, atas permintaan ahli waris Haji Abubakar Suri terkait konflik tanah yang ingin direbut oleh mafia tanah dengan dukungan oknum pengadilan.

Seorang pengusaha berinisial B mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Lombok hanya bermodalkan surat fotokopi, namun gugatan tersebut dimenangkan baik oleh PN Lombok maupun Pengadilan Tinggi (PT) Mataram. Putusan ini dianggap janggal dan tidak adil oleh ahli waris, yakni Farid bin Abubakar, Umar bin Abubakar, dan Abah Saleh, yang menunjukkan bukti kepemilikan sah atas tanah tersebut.

Menurut Farid, keputusan pengadilan menunjukkan adanya ketidakberesan, bahkan terkesan sesat, karena memenangkan pihak yang diduga melakukan suap. Sebelumnya, sidang tipiring telah mengungkapkan bahwa pengusaha B tidak mampu membuktikan keabsahan klaimnya yang hanya bermodalkan fotokopi dokumen.

Farid juga menceritakan bahwa ia dan keluarganya mengalami tekanan dan intimidasi dari orang suruhan B untuk mengosongkan lahan yang telah mereka kuasai secara sah selama ini.

Ahli waris berencana melaporkan kasus ini kepada Presiden, Menteri ATR/BPN, dan Satgas Mafia Tanah di Jakarta, serta meminta perlindungan hukum kepada Polda NTB dan Mabes Polri. Mereka berharap Presiden Prabowo memerintahkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Satgas Mafia Tanah untuk turun tangan membantu rakyat kecil yang tertindas.

Mereka juga mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim-hakim di PN Lombok dan PT Mataram yang terlibat dalam kasus ini. Semoga keadilan dapat ditegakkan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, dan oknum mafia tanah di Lombok dapat ditindak secara tegas oleh Satgas Mafia Tanah.

 

*) –  Koordinator Gerakan Anti Mafia Tanah Indonesia

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*