Beda Dengan DPD IKM Bentukan Politisi Fadli Zon, Perkumpulan IKM Kota Depok Versi 1976 Bersifat Mandiri dan Tidak Terkait Parpol Manapun

Ikatan Keluarga Minang Kota Depok

DEPOK (KM) – Pengurus Perkumpulan Ikatan Keluarga Minang versi 1976 yang diketuai Ir. T.M. Yusufsyah Putra memberikan pernyataan sikap atas dideklarasikannya Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minangkabau (DPD IKM) Kota Depok yang merupakan cabang Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (DPP IKM) yang dipimpin oleh Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon sebagai Ketua Umum dan Nefri sebagai Sekretaris Jenderal nya.

Dalam keterangan pers yang diterima KM (9/12), T.M. Yusufsyah Putra didampingi para pengurus lainnya menegaskan bahwa perkumpulan IKM yang dipimpinnya tersebut tidak berafiliasi dengan partai politik manapun, sebagaimana yang diamanatkan para pendiri dan pendahulunya sejak tahun 1976.

“IKM Kota Depok adalah sebuah organisasi kedaerahan/kemasyarakatan masyarakat Minangkabau yang berdomisili di Kota Depok, yang didirikan pada tanggal 07 Juli 1976 di Lapangan Rambutan Perumnas Depok I,” jelasnya.

Lebih lanjut diterangkan, bahwa IKM Kota Depok didirikan oleh tokoh-tokoh masyarakat Minang yang baru pindah tempat tinggal dari berbagai daerah ke Perumnas Depok 1, Depok Utara, Depok 2 dan Depok Timur, yang tujuan pendiriannya untuk menghimpun, menyatukan potensi dan mempertahankan budaya Minangkabau di Kota Depok.

“IKM Kota Depok adalah organisasi kemasyarakatan masyarakat Minang Kota Depok yang bersifat mandiri dan tidak berafiliasi dengan kepentingan politik, partai politik dan organisasi kemasyarakatan lainnya,” ungkapnya.

Berikut ini petikan pernyataan sikap yang disampaikan pengurus Perkumpulan IKM versi 1976 :

Pada tahun 1976 sampai dengan tahun 1990 banyak kegiatan organisasi yang dilakukan oleh IKM baik secara mandiri maupun berkerjasama dengan pemerintah setempat saat itu. Namun tahun 1990 s/d tahun 2004 terjadi kevakuman, karena para pendirinya ada yang meninggal dunia, pindah tugas, pindah tempat tinggal keluar Depok dan telah berusia lanjut sehingga tidak mampu lagi melakukan kegiatan-kegiatan organisasi.

Pada tahun 2004 seiring berkembangnya Depok, yang awalnya sebuah Kecamatan menjadi Kota Administrasi dan kemudian menjadi Kotamadya, muncul keinginan dari generasi muda Minang Kota Depok untuk menghidupkan kembali/revitalisasi IKM Kota Depok yang vakum sejak tahun 1990, dengan cara mengunjungi dan mengumpulkan tokoh-tokoh Minangkabau yang berdomisili di Kota Depok untuk bersama-sama mengadakan Musyawarah Besar IKM Kota Depok.

Setelah 2 tahun generasi muda mempersiapkannya, maka pada tahun 2006 dilaksanakan Musyawarah Besar (MUBES) Masyarakat Minang Kota Depok yang berasal dari 80 (delapan puluh) kelompok Masyarakat Minang yang ada di Kota Depok, yang terdiri dari mereka yang tinggal di Perumahan- perumahan, kelompok pedagang, pengemudi, daerah asal dan berbagai profesi lainnya.

Pada MUBES I IKM Kota Depok terpilih Dr. Sapriyanto Refa, S.H.,M.H. sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Minang Kota Depok periode 2006-2011, dan pada MUBES II IKM Kota Depok terpilih kembali Dr. Sapriyanto Refa, S.H.,M.H. sebagai Ketua Umum periode 2011-2016. Pada MUBES III IKM Kota Depok terpilih Imran Ilyas S. Guchita, SH, sebagai Ketua Umum periode 2016-2021 dan pada MUBES IV IKM kota Depok terpilih Ir, TM. Yusufsyah Putra sebagai Ketua Umum Periode 2021 – 2026.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas, jelas bahwa Ikatan Keluarga Minang Kota Depok bukanlah organisasi yang baru dibentuk akan tetapi adalah organisasi Masyarakat Minang Kota Depok yang sudah berdiri di Depok sejak tahun 1976,” terang TM Yusufsyah Putra.

“Ikatan Keluarga Minang Kota Depok sejak didirikan tahun 1976 sampai dengan saat ini tetap menjaga kemandirian dan tidak terpengaruh dengan kepentingan politik dan partai politik tertentu,” tegasnya.

“IKM Kota Depok tetap menjaga marwah masyarakat Minangkabau yang filosofi hidupnya “dima bumi dipijak disinan langik dijunjuang”. Artinya orang Minangkabau dimanapun dia tinggal harus mampu beradaptasi dengan masyarakat dan lingkungannya dengan menghargai adat budaya masyarakat setempat tanpa
kehilangan jati dirinya sebagai orang Minangkabau, dan siapa yang menjadi pemimpin di tempat tersebut juga adalah pemimpinnya,” tambahnya.

“Filosofi hidup orang Minang tersebut kemudian diadopsi dan mempengaruhi berdirinya IKM Kota Depok, oleh karenanya tidak memungkinkan Ikatan Keluarga Minang Kota Depok melakukan kegiatan-kegiatan politik maupun berafiliasi dengan kepentingan dan Partai Politik tertentu,” imbuhnya.

Selain itu, IKM Kota Depok versi 1976 sudah terdaftar di :
1. Kementrian Hukum Republik Indonesia berdasarkan SK Kemengkumham R.I. Nomor: AHU- 0006590.AH.01.07, tanggal 9 Juli Tahun 2022, dengan Akta Pendirian yang dibuat dihadapan Notaris Imran Ilyas S. Guchita, SH,.
2. Terdaftar di Bakesbangpol Kota Depok No. 250/525.

“Berbeda dengan DPD IKM Kota Depok sebagai Cabang DPP IKM dibawah Pimpinan Politisi Sdr. Fadli Zon selaku Ketua Umum dan Sdr. Nefri selaku Sekretaris Jenderal, oleh karena itu seluruh kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh DPD IKM tersebut tidak ada hubungannya dengan Perkumpulan Ikatan Keluarga Minang Kota Depok dan IKM Kota Depok tidak terlibat dan tidak bertanggung jawab atas seluruh kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh DPD IKM tersebut,” pungkas TM Yusufsyah Putra yang juga mantan ketua DPRD Kota Depok ini.

Reporter : Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*