Abaikan Surat Permintaan Informasi, KANNI Kabupaten Bogor Gugat Pemdes Cimanggis ke Komisi Informasi Publik

BOGOR (KM) – Pemerintah Desa (Pemdes) Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, resmi digugat Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Barat.

Gugatan tersebut dilayangkan karena Pemdes Cimanggis dinilai tidak transparan dalam pengelolaan anggaran desa.

Dalam keterangan pers yang diterima KM (16/12), Ketua KANNI Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad, menyebut gugatan yang dilayangkan bermula dari surat permohonan informasi publik yang dilayangkan pihaknya pada 20 Juni 2024 ke Pemdes Cimanggis.

Surat tersebut terkait dengan permohonan informasi dan dokumentasi Laporan realisasi dan dokumen lainnya APBDES TA 2021, 2022, dan 2023. Namun, Pemdes Cimanggis tidak memberikan respon.

“Kami sudah melayangkan Surat Permohonan Informasi dan Dokumentasi dan juga Keberatan, namun tidak ada tanggapan maupun balasan. Dengan demikian berdasarkan UU KIP dan PERKI sebagai turunan UU KIP, kami melakukan gugatan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat,” jelasnya.

“Surat permohonan informasi terkait laporan dan realisasi APBDes yang diajukan KANNI tidak direspons sama sekali. Hal ini mencerminkan kurangnya transparansi,” ujar Haidy.

Haidy menambahkan, KANNI juga mencurigai pengelolaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor, termasuk Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan program SAMISADE, tidak sesuai peruntukan.

“Banyak program yang dibiayai ADD, DD, dan SAMISADE terlihat tertutup. Akibatnya, pengawasan masyarakat menjadi nihil,” tegas Haidy.

Menurut Haidy, tindakan Pemdes Cimanggis bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang tersebut mewajibkan setiap badan publik, termasuk desa, untuk membuka akses informasi kepada masyarakat, kecuali untuk informasi yang dikecualikan.

“Tidak ada alasan bagi desa untuk tidak transparan. Sebagai badan publik, mereka wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat,” kata Haidy.

Gugatan KANNI sendiri telah didaftarkan ke Komisi Informasi Jawa Barat pada 28 Agustus 2024, dan KANNI telah menerima Akta Registrasi Perkara. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

Haidy berharap gugatan ini mendorong Pemdes Cimanggis untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran, sehingga pengawasan masyarakat terhadap pembangunan desa dapat berjalan optimal.

“Jadwal sidang di Bandung, tepatnya di Jalan Turangga Kota Bandung. Insya Allah tinggal menunggu antrian saja setelah pelantikan Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat di Februari 2025,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Cimanggis, Abdul Azis Anwar, saat dikonfirmasi KM via WhatsApp (16/12) belum juga memberikan tanggapan.

Reporter : Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*