TNGGP Umumkan Tarif Baru Pendakian dan Tarif Penggunaan Drone

BOGOR (KM) – Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) menerapkan penyesuaian tarif masuk untuk pendaki dan pecinta wisata alam yang hendak berkemah. Seperti diunggah akun resmi telegram milik TNGGP @bbtn_gn_gedepangrango.

 

Tarif tersebut tentu dibedakan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Kenaikan tarif itu berlaku untuk tiket masuk wisata alam, berkemah, dan pendakian Resort Cibodas dan Gunung Putri, yang mulai berlaku sejak 30 Oktober 2024.

 

Selain itu, penggunaan drone di kawasan TNGGP juga dikenakan tarif sebesar Rp, 2.000.000 per unit per hari.

 

Berikut Tarif Baru yang Mulai Berlaku di TNGGP.

 

*Warga Negara Indonesia (WNI)*

 

1. Hari Kerja WNI – Berkemah (2 hari 1 malam); Tiket Rp 40.000, kemah Rp 5.000, asuransi Rp 7.000, total Rp 52.000,

• Wisata Alam (1 hari): Tiket Rp 20.000, asuransi Rp 2.000, total Rp 22.000,

•Pendakian (2 hari 1 malam): Tiket Rp 40.000, kemah Rp 5.000, pendakian Rp 20.000, asuransi Rp 7.000, total Rp 72.000.

 

2. Hari Libur WNI – Berkemah (2 hari 1 malam); Tiket Rp 60.000, kemah Rp 5.000, asuransi Rp 7.000, total Rp 72.000,

•Wisata Alam (1 hari); Tiket Rp 30.000, asuransi Rp 2.000, total Rp 32.000,

•Pendakian (2 hari 1 malam): Tiket Rp 60.000, kemah Rp 5.000, pendakian Rp 20.000, asuransi Rp 7.000, total Rp 92.000.

 

 

*Warga Negara Asing (WNA)*

 

• Berkemah (2 hari 1 malam); Tiket Rp 400.000, kemah Rp 5.000, asuransi Rp 10.000, total Rp 415.000,

• Wisata Alam (1 hari): Tiket Rp 200.000, asuransi Rp 5.000, total Rp 205.000,

• Pendakian (2 hari 1 malam); Tiket Rp 400.000, kemah Rp 5.000, pendakian Rp 20.000, asuransi Rp 10.000, total Rp 435.000.

 

*Rombongan Pelajar/Mahasiswa WNI (min 5 orang) Hari Kerja*

 

•Berkemah (2 hari 1 malam); Tiket Rp 20.000, kemah Rp 5.000, asuransi Rp 7.000, total Rp 32.000,

• Wisata Alam (1 hari); Tiket Rp 10.000, asuransi Rp 2.000, total Rp 12.000,

•Pendakian (2 hari 1 malam); Tiket Rp 20.000, kemah Rp 5.000, pendakian Rp 20.000, asuransi Rp 7.000, total Rp 52.000.

 

*Kelompok Pelajar/Mahasiswa WNI (min 5 orang) Hari Kerja*

 

•Berkemah (2 hari 1 malam); Tiket Rp 30.000, kemah Rp 5.000, asuransi Rp 7.000, total Rp 42.000,

•Wisata Alam (1 hari); Tiket Rp 15.000, asuransi Rp 2.000, total Rp 17.000,

•Pendakian (2 hari 1 malam); Tiket Rp 30.000, kemah Rp 5.000, pendakian Rp 20.000, asuransi Rp 7.000, total Rp 62.000.

 

Tarif baru tersebut tentu diluar tarif Kendaraan, roda dua Rp, 5.000 per hari, Kendaraan roda empat Rp, 10.000 per hari, dan Sepeda Rp, 2.000 per hari.

 

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

Reporter: Septiawan

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*