Polemik: UI Menangguhkan Kelulusan Doktor Bahlil Lahadalia
JAKARTA (KM) – Universitas Indonesia (UI) menangguhkan kelulusan doktor Bahlil Lahadalia setelah polemik terkait publikasi artikelnya. Artikel disertasi Bahlil awalnya diterbitkan di jurnal yang kemudian dikategorikan sebagai predator.
Universitas Indonesia (UI) meminta Bahlil Lahadalia untuk menerbitkan ulang artikelnya di jurnal bereputasi, seperti yang dikelola oleh penerbit ternama: Elsevier, Taylor & Francis, atau sejenisnya.
Hal ini dilakukan setelah artikel sebelumnya, yang merupakan bagian dari syarat kelulusan doktoralnya, terbit di jurnal predator, yang tidak memiliki proses peer-review yang memadai. Langkah ini bertujuan untuk memastikan standar akademik terpenuhi.
Penangguhan kelulusan doktor Bahlil Lahadalia merupakan hasil rapat koordinasi 4 organ Universitas Indonesia. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya UI untuk memperbaiki tata kelola akademik yang lebih transparan dan berkeadilan.
Langkah ini juga mencerminkan komitmen UI dalam meningkatkan standar pendidikan, termasuk penerapan proses etika yang ketat.
Penangguhan ini juga merupakan hasil rapat koordinasi 4 organ UI sebagai upaya memperbaiki tata kelola akademik. UI mengakui kekurangan dalam proses ini dan meminta maaf kepada publik.
Berikut rilis lengkap UI yang menangguhkan kelulusan doktor Bahlil Lahadalia:
Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika.
UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik. Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Berdasarkan hal tersebut, maka UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan. Langkah ini dilakukan dengan penuh komitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya ini, sesuai dengan tugas dan kewajibannya, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG. Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26
Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik.
Keputusan ini diambil pada Rapat Koordinasi 4 (empat) Organ UI, yang merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan. UI terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya berlandaskan 9 Nilai Universitas Indonesia.
Leave a comment