Diduga Ada Praktik Suap Terungkap di Dinas BMSDA Kota Bekasi
Kota Bekasi (KM) – Praktik setoran uang sebesar Rp 2,5 juta kepada kontraktor pelaksana Penunjukan Langsung (PL) telah menjadi sorotan publik dan topik hangat di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemerintah Kota Bekasi.
Pada tahun 2023, Mata Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Dinas BMSDA Kota Bekasi, dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), namun, sumber terpercaya mengindikasikan adanya praktik setoran mendapatkan proyek.
Menurut sumber terpercaya, praktik setoran atau upeti telah menjadi rahasia umum di kalangan kontraktor yang menjalankan proyek dengan Dinas BMSDA setiap tahunnya,”kata sumber kepada kupasmerdeka.com Rabu, (13/11/2024).
Setiap kontraktor wajib menyetor Rp 2,5 juta ke nomor rekening oknum Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DMSDA) Pemkot Bekasi mulai Desember 2023 hingga Januari 2024.
Tak hanya itu, beberapa kontraktor juga diminta membayar tunai melalui oknum secara terang-terangan di kantor DMSDA Pemkot Bekasi,”ucapnya.
Suatu sumber mendesak Pj R Gani Walikota Bekasi untuk menurunkan Inspektorat Kota (Itko) guna memanggil seluruh jajaran Dinas BMSDA terkait praktik setoran ini.
Dengan ratusan proyek penunjukan langsung (PL) di Dinas BMSDA Pemkot Bekasi, lanjut sumber mengatakan, jumlah uang yang mengalir ke kantong pejabat DMSDA bisa mencapai ratusan juta rupiah setiap tahunnya,”jelas Sumber.
Ada dugaan bahwa oknum pejabat Dinas BMSDA ikut terlibat dalam praktik setoran ini, menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang sebenarnya membekingi praktik ini,”tanya sumber?.
Informasi ini memicu seruan kepada Pj Walikota Bekasi R Gani untuk bertindak tegas dan melakukan pembersihan di Dinas BMSDA agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,”pungkasnya.
Reporter: Den
Leave a comment