Ketua Panwaslu Gombong Lantik 74 PTPS Se Kecamatan Gombong- Kebumen
KEBUMEN (KM) — Ketua Panwaslu Kecamatan Gombong, Nawa Widiatmaka, secara resmi melantik 74 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk kelurahan/desa pada Minggu (3/11/2024).
Pelantikan ini bertujuan memastikan pengawasan jalannya pemilu sesuai asas Indonesia yang langsung, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis.
“Proses perekrutan PTPS di Kecamatan Gombong berjalan lancar karena pendaftar melebihi kuota yang dibutuhkan. Para pengawas juga diminta untuk bekerja sesuai aturan dan Undang- Undang,” harapnya.
Setelah pelantikan, seluruh pengawas menerima pembekalan mengenai tugas dan fungsi PTPS, termasuk materi tentang kapasitas kelembagaan dan kewenangannya.
Nawa menegaskan bahwa Panwascam Gombong siap menangani sengketa administratif, terutama jika salah satu calon adalah petahana. Panwascam akan menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk menyelesaikan sengketa antar peserta atau hasil pemilihan, berdasarkan pengawasan dari tingkat kecamatan hingga TPS. Selain itu, ia juga meminta petahana untuk tidak menyalahgunakan kewenangan, dan menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN, TNI, POLRI, serta struktur pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa.
Mengenai netralitas dan isu intimidasi, Nawa mendorong pengawas agar tetap waspada.
“Ini menjadi motivasi bagi semua pengawas untuk selalu siaga dan tidak lengah,” ujarnya.
Erwin Dyah Dananingtyas, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Gombong, menambahkan bahwa kondisi Kecamatan Gombong masih aman dari pelanggaran. Ia mengingatkan bahwa semua laporan pelanggaran harus dilengkapi bukti seperti rekaman video, foto, dan KTP pelapor agar dapat diproses.
“Untuk masyarakat Gombong, agar menggunakan hak pilih pada Pilkada serentak 27 November 2024, tanpa golput, tanpa politik uang, dan tetap menjaga persatuan meski ada perbedaan pilihan,” harapnya.
Reporter: Evie
Leave a comment