Kecelakaan Truk Tambang di Bogor Kembali Memakan Korban Jiwa, AGJT; Pemerintah Harus Selesaikan Permasalahan Dari Akarnya
BOGOR (KM) – Kecelakaan lalulintas yang melibatkan truk tronton kembali terjadi dengan memakan korban jiwa, kali ini terjadi di wilayah Ruas Jalan Rumpin – Parungpanjang, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Bogor, Sabtu (2/10).
Menurut Kapolsek Rumpin, Kejadian bermula ketika truk tronton dari arah Rumpin mengarah ke Ciaul Desa Sukasari, namun sesampainya di wilayah kp. Cijengir, truk tersebut menabrak kendaraan roda dua yang dikendarai MI dan penumpang HH hingga terseret kurang lebih dua meter. Kejadian tersebut membuat MI kehilangan nyawa dan HH dilarikan ke RS terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Terkait kejadian laka lantas tersebut, Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) Rumpin, angkat bicara.
“Persoalan ekploitasi tambang dan mobilisasi pemindahan material tambang sampai saat ini belum terselesaikan oleh Pemkab Kabupaten Bogor, maupun Pemerintah Provinsi. Hal ini berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan, kecelakaan, ISPA, kemacetan, pungli, praktek upah murah dan pelibatan anak dibawah umur,” jelas Junaedi ketua AGJT Rumpin, (2/10).
“Hari ini Sabtu (2/10), dua remaja menjadi korban truk tambang. Satu meninggal dunia dan satu dalam perawatan di RS Selaras. Rentetan peristiwa kecelakaan di jalan raya menjadi daftar panjang betapa semerawutnya penegakan jam operasional truk tambang diwilayah Kecamatan Rumpin,Parung panjang, Ciseeng dan Gunung Sindur. Tidak ada sanksi ataupun pengaturan yang dilakukan aparat Kepolisian maupun Dishub untuk mengatur atau pun menindak truk tambang yang melanggar,” ujarnya.
Masih kata Junaedi, permasalah tersebut sudah berkali – kali disampaikan pada Pemkab Bogor, Pemerintah Kecamatan, Polsek, Dinas Perhubungan, dan Komisi II DPR-RI, dengan menyampaikan surat desakan penegakan Jam operasional truk tambang di Kecamatan Rumpin Parung panjang, Ciseeng dan Gunung Sindur yang belum ada penegakan jam Operasional truk tambang.
“Kami harap Pemerintah segera mengambil langkah taktis dan strategis untuk membatasi aktivitas truk tambang dan segera mewujudkan pembangunan jalur khusus tambang,” ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan, bahwa deretan peristiwa seperti ini akan terus terulang jika akar masalahnya tidak diselesaikan oleh Pemerintah.
“Ya harus diselesaikan dari akarnya oleh pemerintah, seperti mobilisasi truk tambang dengan muatan yang berlebih (overload). Selain kecelakaan, truk tambang penyebab utama kerusakan infrastruktur jalan, kemacetan dan sering melibatkan anak di bawah umur. Sudah ada aturan yang mengatur aktivitas truk tambang Perbup nomor: 56 tahun 2023 Tentang Pembatasan operasional truk tambang di Kabupaten Bogor, hanya diterobos oleh Perusahaan Armada (transforter), saya harap Pemerintah dalam hal ini Dishub, TNI dan Polri tegas kepada mereka yang melanggar jam operasional truk tambang,” tegas Junaedi.
Reporter: Septiawan
Leave a comment