Cluster Goldensha Residence 2 Mustika Jaya Belum Mengantongi Izin IMB. Diduga Dibekingi Oknum Satpol-PP

Bekasi (KM) – Pembangunan perumahan jenis cluster diduga tidak berizin, masih marak ditemui di Kota Bekasi, Hal ini tentunya menjadi PR bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, terutama UPTD Pengawas Bangunan (Wasbang).

Minimnya pengawasan terhadap masalah ini bakal berdampak pada hilangnya retribusi/pajak dari sektor Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau saat ini berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Seperti pembangunan perumahan jenis cluster yang bernama Goldensha Residence 2, berlokasi di Kp. Cibitung sebrang RT001/009 Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, yang terus berjalan meski diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut informasi warga setempat, yang minta namanya di rahasiakan mengatakan, untuk cluster Goldensha Residence setau saya belum ada Ijinnya, cuma kalau untuk urusan cluster tersebut yang menangani ada orang Satpol PP namanya inisial JI,”katanya waktu lalu.

Ketika itu, satpol-pp inisial Ji waktu dimintai keterangan melalui pesan whatsapp soal proses perijinan Cluster Goldensha Residence, dirinya menjawab dengan singkat, ada pihak lain yang ngurusin, siapa orang lain itu, Ji tidak merespon.

Sementara, Said sebagai pengawas bangunan (wasbang) UPTD Kecamatan wilayah Mustika Jaya-Bantargebang, mengenai cluster Goldensha residence 2 pihak juga tidak merespon saat di konfirmasi media.

Menanggapi hal ini, Yayat Hidayat Pemerhati Bangunan di Kota Bekasi, dirinya menayangkan lemahnya pengawasan dari Pemerintah khususnya Dinas Tata Ruang (Diastaru) Kota Bekasi, membuat para pelaku usaha properti berani memasarkan perumahan, sedangkan rumah yang dipasarkan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dirinya pun menduga, bukan cuma hanya tidak memiliki IMB/ PBG saja, untuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Izin Pemanfaatan Lahan, Izin Lokasi sampai dengan analisis dampak lingkungan pihak pengembang perumahan tersebut belum mengantongi dokumen perizinannya,”Ucap Yayat kepada kupasmerdeka.com Minggu (3/11/2024).

Ini sudah jelas merugikan konsumen, lanjut Yayat, bahkan Pemerintah Daerah Kota Bekasi hilangnya Pendapat Asli Daerah (PAD).

Kalau pengembang berani melakukan pembangunan sebelum adanya izin yang dikeluarkan, karena dibekingi oknum pegawai Satpol-PP. “Yang membuat pihak pengembang merasa aman ketika menjalankan bisnisnya,” jelas Yayat.

“Perlu dipahami, IMB merupakan produk hukum yang telah diganti dengan PBG yang harus ditaati warga negara tanpa terkecuali. Jika melanggar akan dikenakan sanksi oleh pemerintah. Tujuan IMB ini adalah untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan yang pasti adalah kepastian hukum, semuanya ini sudah di atur melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

“Dengan itu, kami meminta kepada Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) Untuk menindak tegas pihak pengembang Goldensha Residence 2, dikarenakan izinnya masih dalam tahap proses yang tidak jelas,”cetus Yayat.

Terkait adanya oknum Satpol-PP, Yayat mendesak agar Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi segera memanggil oknum Satpol-PP inisial JI, pihaknya sudah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ,”pungkasnya.

Reporter: Den

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*