Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Subang Petakan 18 Indikator Potensi TPS Rawan

SUBANG (KM) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

Bawaslu Subang melalui Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Subang , Imanudin dalam acara koordinasi dengan media dan Organisasi kepemudaan dalam Pengawasan Pemilihan Serentak 2024 yang di gelar di Hotel Laska, Kamis 21 November 2024 menyampaikan bahwa terdapat 8 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 8 indikator yang banyak terjadi, dan 2 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

“Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 28 indikator, diambil dari 253 Kelurahan/Desa di 30 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024,” Ujar Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Subang, Imanudin

Ia juga menjelaskan Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.

Ini, 8 (Delapan) Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi

1) 807 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

2) 213 TPS terdapat pemilih pindahan

3) 83 TPS terdapat potensi pemilih memenuhi syarat, namun tidak terdaftar di DPT

4) 152 TPS terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas

5) 402 TPS terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS

6) 48 TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa)

7) 17 TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon

8) 39 TPS terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS

Dan 8 (Delapan) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi

1) 4 TPS terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU)

2) 27 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu.

3) 6 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca)

4) 10 TPS didirikan di wilayah rawan konflik

5) 14 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih

6) 9 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik);

7) 2 TPS di lokasi khusus

8) 1 TPS terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS

2 (Dua) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi

1) 2 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS

2) 1 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilihan

Ia juga menyampaikan Strategi-strategi Pencegahan dan Pengawasan

“Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, Pemantau Pemilihan, Media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.

Masih menurutnya, Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya:

1) Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan

2) Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait

3) Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat

4) Kolaborasi dengan Pemantau Pemilihan, Pegiat kepemilaun, Organisasi Masyarakat dan Pengawas Partisipatif, dan

5) Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Subang juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

Bawaslu Subang Kata Iman, merekomendasikan Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Subang merekomendasikan KPU Kabupaten Subang untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:

a. Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;

b. Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.

c. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.

Reporter: Udin

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*