133 Pegawai Dinsos Dijadwalkan ke Bali Ikuti Workshop, Aktivis: Pemkab dan DPRD Kabupaten Bogor Tidak Punya Peka
BOGOR (KM) – Beredarnya surat tugas dari Dinas Sosial Kabupaten Bogor Nomor 400.9.10.2 /1995 tentang Linjamsos terkait perjalanan studi banding ke provinsi Bali pada tanggal 11-13 November 2024, dinilai sebagai salah satu bentuk penghianatan yang diakukan oleh pemerintah dan DPRD Kabupaten Bogor.
Hal tersebut diungkapkan oleh aktivis Bogor, Ali Taufan Vinaya (ATV) melalui keterangan tertulis yang diterima KM (12/11/2024).
Menurut ATV, perjalanan tersebut bisa dikatakan sebagai salah satu bentuk ketidak patuhan dan perlawanan pemerintah kabupaten Bogor terhadap kebijakan pemerintah pusat yang dengan tegas meminta mengurangi kegiatan perjalanan dinas untuk efisiensi anggaran.
“Perjalanan studi banding yang melibatkan 133 orang ke Bali jelaslah menghambur hamburkan anggaran, terlebih situasi dan kondisi kabupaten Bogor yang seminggu belakangan ini sedang dilanda bencana alam, mulai dari angin puting beliung di beberapa wilayah sampai dengan banjir di kecamatan Cisarua,” ujarnya.
ATV juga mengatakan pemerintah kabupaten Bogor maupun DPRD sama sama tidak memiliki Sense of Crisis, terlebih lagi kegiatan tersebut disetujui dan diketuk palu saat DPRD kabupaten Bogor diketuai oleh Rudi Susmanto yang nota bene ikut maju menjadi calon bupati.
“Harusnya dalam situasi dan kondisi kabupaten Bogor yang seperti ini, anggota DPRD kabupaten Bogor bisa menggunakan hak konstitusional nya untuk melarang dan mengingatkan dinas dinas untuk tidak menghambur hamburkan uang rakyat,” ungkapnya.
“Kan fungsi DPRD itu ada 3, selain membuat perda dan budgeting, dewan juga memiliki fungsi pengawasan. Nah, fungsi itu yang tidak digunakan oleh Dewan, tegasnya.
ATV berharap, dewan dan Pj. Bupati melakukan pemanggilan dan memberikan sanksi terhadap kepala dinas sosial kabupaten Bogor.
“Sangat aneh jika kegiatan studi banding untuk masalah sosial dan bencana alam dilakukan ke Bali, mengingat Bali bukan tempat atau pun wilayah yang sering terkena bencana atau tempat rawan bencana,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan pada tanggal 7 November 2024 telah mengeluarkan surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 tentang kebijakan penghematan perjalanan dinas.
Red
Leave a comment