SMAN 1 Sukaresmi Cianjur Diduga Lakukan Pungli Berkedok Sumbangan Jutaan Rupian
CIANJUR (KM) – Lagi – lagi vilaral Sekolah Menengah Tingkat Atas Negeri Satu (SMAN1) Sukaresmi, Kabupaten Cianjur merupaka sekolah pavorit juga dikenal dengan istilah (Loa). SMAN 1 Sukaresmi merupakan salah satu sekolah bonafit dan jadi favorit di kalangan masyarakat Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Namun baru – baru ini sekolah favorit ini diterpa isu tidak sedap, dimana isu ini sudah menjadi pembicangan publik, terutama di kalangan wali murid yang putra putrinya menjadi siswa baru di SMAN1 Sukaresmi (Loa) ini. Pasalnya selain pungutan Rp.2.500.000,- baru -baru ini, muncul lagi seragam sekolah dengan nominal jutaan tentunya.
Tidak cukup sampai disitu saja, baru – baru ini muncul lagi iuran, dimana iuran ini menjadi wajib dicicil besarannya Rp.1.500.000,- kali ini pihak sekolah berdalih bahwa iuran ini untuk meningkatkan mutu pendidikan, selain itu pihak sekolah berdalih bahwa iuran ini merupakan sumbangan dan infaq, menjadi kewajiban siswa untuk melunasinya.
Maka atas dasar itulah beberapa wali murid menceritakan terkait iuran Rp.1.500.000,- ini yang menjadikan beberapa wali murid murka dan marah, menurut mereka iuran tersebut termasuk pungutan liar (Pungli) ungkap salah satu wali murid H.
Lanjut H tersebut hal ini harus diluruskan dan dilaporkan ke pihak terkait dan APH karena termasuk pungutan liar. Pasalnya jumlah iuran sama nilainya, apabila tidak dibayar akan jadi hutang, maka perbuatan itu jelas membuktikan peuatan pungli.
Masih kata wali murid H tersebut,” Bila sumbangan, dan infaq, itu nilanya tidak sama, berbeda antara satu dan lainnya, apabila tidak di bayar dengan waktu tertentu maka perbuatan itu tidak menjadi hutang, maka jelas kategorinya, mana yang di sebut sumbangan dan iuran atau pungli,” bebernya.
Berarti iuran yang disampaikan pihak sekolah tersebut sejumlah satu juta lima ratus ribu rupiah, dianggap Pungutan liar, maka kena delik, 9 tahun penjara, pasal 368 KUHP.
Maka dalam kasus ini iuran berkedok sumbangan dan infaq ini tidak punya dasar hukum yang jelas.
“Maka kami wali murid akan pertanyakan ini sampai tuntas, bagaiman tidak kesal mas, tiap tahun melakukan hal yang sama, iuran dan iuran, jadi selama ini Bantuan Operasional Sekolah (BOS) uangnya di anggarkan buat apa? jumlahnya diatas 2 milliar, bila per siswa Rp 1,500,000 x 1273 siswa,” ungkapnya.
“Dana BOS itu di gunakan untuk apa saja? itukan adalah biaya operasional semua siswa per satu tahun anggaran, jadi kami wali murid jadi curiga terhadp pihak sekolah, bisa saja dana BOS ini tidak terserap maksimal, alhasil dana BOS seharusnya bisa meningkatkan mutu pendidikan, bukan sebaliknya memintak sumbangan dan infaq, jadi ini jadi jelas ini keliru, sekoah dan negara tidak punya marwah, jadi BOS ini bisa jadi bancakan oknum pihak sekolah dan kroninya.
“Kami menghimbau kepada pihak KCD, kadis Provinsi, Inpekstorat, kejaksaan, bahkan BPK, beri perhatian, karna hampur semua sekolah seperti itu, tolong serius melakukan audit secara berkala memastikan uang negara tidak di korupsi oleh oknum kepala sekolah dan koleganya, agar kasus seperti ini bisa jadi perhatian, dan menjadikan pelajaran buat semua oknum kepala sekolah yang nakal,” ucapnya.
“Kepala sekolah dalam hal ini sebagai pengguna anggaran bertanggung jawab penuh atas semua penggunaan anggaran dan kebijakan strategis sekolah termasuk dugaan pungli yang saat ini terjadi,” ungkap wali murid ini.
Reporter: Gats
Leave a comment