LQ Indonesia Kembali Ungkap Maraknya Kasus Mafia Tanah di Kotamobagu, Sulawesi Utara
JAKARTA (KM) – Kasus sengketa tanah yang melibatkan Guru Besar IPB, Prof Ing Mokoginta, di Kotamobagu, Sulawesi Utara, terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Meskipun Prof Ing telah memenangkan dua putusan hukum—Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 559 K/TUN/2018 dan Putusan Nomor 29 PK/Pdt/2024—dia belum mendapatkan keadilan sepenuhnya, terutama terkait kemanfaatan tanah yang masih dikuasai pihak lain.
LQ Indonesia Law Firm, yang vokal dalam memperjuangkan kasus ini, menyatakan keprihatinan atas lambannya penanganan kasus mafia tanah di Indonesia. Advokat Nathaniel Hutagaol mengkritik pejabat publik yang mudah berbicara tentang pemberantasan mafia tanah, tetapi masih membiarkan oknum-oknum yang terlibat tetap sejahtera.
“Dua laporan polisi yang sudah berjalan selama dua tahun tanpa penyelesaian yang memuaskan, yaitu LP/541/XII/Sulut/SPKT, yang malah menetapkan para pembeli tanah sebagai tersangka, meskipun mereka tidak mengetahui bahwa sertifikat yang mereka beli tidak sah,” katanya, Jumat (11/10/2024).
Salah satu pembeli tanah, Hendrik, merasa kecewa karena menjadi tersangka, meski membeli tanah tersebut dengan itikad baik. “Kami meminta penjual tanah, Maxi Mokoginta, untuk bertanggung jawab atas situasi ini,” ujarnya.
Advokat Fransisca Runtuhrambi juga berharap agar Mabes Polri menangani kasus ini dengan profesional dan transparan. Ia mendesak agar Kapolri dan Kabareskrim bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang tidak bekerja dengan baik dalam menangani kasus mafia tanah ini. Menurutnya, jika seorang guru besar seperti Prof Ing bisa menjadi korban, maka hal ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat biasa.
Reporter: rso
Leave a comment