Tersangka Korupsi BLT Dana Desa Blanakan Subang Kembalikan Uang Rp.600 Juta Ke Negara

SUBANG – (KM) – Kejaksaan Negeri Subang menerima pengembalian kerugian dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mantan Kades Blanakan ISN dan Sekdesnya EH.

 

Pengembalian uang negara dengan total Rp1,2 Miliar tersebut baru dikembalikan oleh tersangka sebesar Rp 600 jutaan.

 

“Kedua tersangka baru mengembalikan setengah dari total kerugian negara yang dilakukan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Subang Bambang Winarno SH, Kamis (26/9).

 

Mengenai pengembalian kerugian negara tersebut, Bambang menyatakan pihak Kejari Subang langsung menyetorkan dana tersebut ke kas negara.

 

Kajari menambahkan, sejauh ini kedua tersangka cukup kooperatif, sehingga bisa saja dalam persidangan bisa meringankan hukuman.

 

“Dengan niat baik seperti ini, tentunya menjadi hal yang meringankan hukuman bagi kedua tersangka,” tambahnya.

 

Kasipidsus Kejari Subang, Bayu mengatakan kedua tersangka sudah siap untuk disidangkan.

 

“Tak menutup kemungkinan ada tersangka baru ketika ada fakta-fakta persidangan,” ujarnya.

 

Reporter: Udin

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.