Penggeledahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah di Jawa Timur

Keterangan foto : Gedung Merah Putih KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis sore (25/7/2024) (Dok : Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM)

JAKARTA (KM)  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan upaya penegakan hukum dengan melakukan penggeledahan di rumah dinas penyelenggara negara, AHI, di Jakarta Selatan pada 6 September 2024.

 

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur antara tahun 2019 hingga 2022.

 

Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik yang dianggap relevan untuk penyidikan.

 

Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK juga telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada September 2022 terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.

 

“Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli 2024. Nama-nama tersangka dan rincian perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan akan diumumkan pada waktu yang tepat setelah penyidikan dianggap cukup,” ujar Tessa.

 

Kasus ini juga merupakan lanjutan dari vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak, yang dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2021.

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*