Pembangunan TPT di Tridaya Sakti Bekasi Diduga Langgar Spesifikasi

Keterangan foto: Pembangunan Turap Kali Area Musholla AL-Ikhlas Dan Lingkungan Rw 16 Perum Taman Cendana, Desa Tridaya sakti, Kecamatan Tambun Selatan

BEKASI (KM) – Pekerjaan turap atau tembok penahan tanah (TPT) dengan judul kegiatan, Pembangunan Turap Kali Area Musholla AL-Ikhlas Dan Lingkungan Rw 16 Perum Taman Cendana, Desa Tridaya sakti, Kecamatan Tambun Selatan, yang dikerjakan CV. Mulia Jaya Abadi Nilai Pagu RP. 488.305.700.00, menggunakan anggaran APBD 2024 Kabupaten Bekasimelalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi, Bidang PSDA, diduga tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditentukan di rencana anggaran biaya (RAB).

 

“Pasalnya, proses pekerjaan pembangunan TPT tersebut diduga hanya menempel pada tembok yang sudah ada, yang seharusnya melakukan pembongkaran terlebih dahulu.

 

Tak hanya itu saja, dari hasil pantauan media di lokasi kegiatan, untuk pembesian penahanan tembok, jarak anting-anting (sekang) per segmen berjarak lebih dari diameter 15 cm.

Keterangan foto: Pembangunan Turap Kali Area Musholla AL-Ikhlas Dan Lingkungan Rw 16 Perum Taman Cendana, Desa Tridaya sakti, Kecamatan Tambun Selatan

“Sementara, Radit, salah satu warga Tridaya Sakti saat dimintai keterangan oleh awak media mengatakan, bahwa dirinya “sangat berterima kasih” kepada pemerintah daerah yang membantu membangun di wilayahnya, meski hasilnya kurang maksimal karena menggunakan tembok dinding yang lama.

 

Saya mohon kepada pengawas dinas dan konsultan, sebagai tugas kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan tersebut, agar kualitas pembangunannya benar-benar kokoh dan kuat,” ujar Radit kepada kupasmerdeka.com Selasa, (17/9/2024).

 

“Dikhawatirkan, lanjut Radit, kalau tembok yang lama dipakai dengan cara ditempel, takutnya pembangunan tersebut tidak tahan lama dan cepat ambruk.

 

Apalagi, untuk jarak pembesian cincin, sepengetahuan dirinya, seharusnya jaraknya 15 cm. “Tapi kenapa ada yang lebih dari kentuan yang tercantum di gambar,” katanya.

 

“Terkait hal itu, Agus sebagai Kepala Tim (Katim) di Dinas SDABMBK Bidang PSDA, saat dikonfirmasi media soal pemasangan batu di bangunan turap yang lama yang nantinya tidak akan maksimal, dirinya tidak merespon.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komunitas Peduli Bekasi (KPB), Yanto Purnomo menjelaskan, seharusnya sebelum pekerjaan penahan tembok tersebut terpasang, pihak konsultan mengecek terlebih dahulu, apakah sudah sesuai spek yang tercantum di RAB atau tidak?

 

“Jadi pekerjaan harus sesuai gambar yang sudah ada di Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan untuk pembesian juga antara sekang/cincin, yakni berjarak 15 harus sesui,” jelas Yanto.

 

Ia pun mengatakan, dari awal pekerjaan saja, kontraktor bekerja tidak secara profesional. “Masa tembok lama tidak dibongkar, justru malah dipakai untuk volume, dengan cara penyusunan batu baru ke tembok lama,” ketusnya.

 

“Kalau seperti itu cara kerjanya, diduga kontraktor ingin melakukan pengurangan spesifikasi volume saat pelaksanaan kegiatan,” lanjutnya.

 

Untuk itu, dirinya mendesak pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Bidang PSDA, pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi agar memberikan sanksi tegas kepada kontraktor.

 

“Karena, kontraktor diduga ingin melakukan pengurangan spesifikasi volume saat pelaksanaan kegiatan,” pungkas Yanto.

 

Reporter: Den

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*