Masa Tugas Mau Habis, Dewan Pengawas Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor Belum Dipilih
Bogor (KM) – Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor didirikan di Kota Bogor pada tanggal 7 Juli 2009, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 tahun 2009 yang diubah berdasarkan Perda Nomo 18 Tahun 2019 tentang Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor bertujuan untuk mengelola pasar rakyat di Kota Bogor.
Setelah lebih kurang 7 bulan,pelantikan Direksi Perumda Pasar Pakuan Jaya, sebentar lagi Dewan Pengawas (Dewas) akan habis masa baktinya, tepatnya 26 Oktober 2024.
Ketiganya adalah Gatut Susanta sebagai Ketua Dewan Pengawas dari unsur eksternal, Agustian Syah dari unsur internal dan Wawan Giswanto dari unsur eksternal sebagai anggota Dewan Pengawas ditetapkan 27 Oktober 2020 oleh ketua pansel saat itu Dody Ahdiat.
Menjelang satu bulan habis masa jabatan Dewas belum ada kepastian apakah 3 nama yang ada akan diperpanjang atau akan kembali dibuat panitia seleksi (Pansel).
PJ Wali Kota Bogor Hery A. Padmadinata menerangkan melalui pesan Whatsapp
“Sudah ada laporan dari Asda Ekbang dan Bag Perekonomian terkait hal ini. Saya sudah arahkan untuk segera di proses sesuai aturan dan prosedur”.
Reporter: Ki Medi
Leave a comment