Dinilai Lalai Tangani Kasus Minnapadi, LQ Indonesia Somasi OJK

JAKARTA (KM) – LQ Indonesia Law Firm melayangkan surat somasi pertama kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar karena dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya yaitu menjatuhkan hukuman kepada perusahaan Reksa Dana PT Minna Padi Asset Management lantaran tidak bertanggung jawab terhadap nasabahnya, Joseph Endi, dkk.

 

Pengacara LQ Indonesia Law Firm, La Ode Surya Alirman selaku kuasa hukum Joseph Endi dkk mendesak OJK untuk menghukum PT Minna Padi Asset Management membayarkan kerugian kliennya yaitu Joseph Endi dkk yang mengalami kerugian sekitar sebesar Rp. 28.860.936.174.

 

“Bahwa sehubungan adanya permasalahan hukum antara Klien Kami dengan PT Minna Padi Asset Management yang mana hal tersebut berada di lingkup pengawasan OJK, maka bersama dengan ini Kami menyampaikan teguran hukum (somasi) kepada OJK selaku pengatur, pengawas, pemeriksa, penyidik, serta lembaga pelindung masyarakat di sektor keuangan,” kata La Ode dalam surat somasi, Senin (23/9).

 

La Ode menjelaskan, kliennya merupakan korban dari PT Minna Padi Aset Manajemen yang telah dibubarkan oleh OJK. Adapun empat Reksadana tersebut antara lain Reksa Dana Minna Padi Hastinapura Saham, Reksa Dana Minna Padi Pringgodani Saham, Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham, dan Reksa Dana Syariah Minna Padi Amanah Saham.

 

“Dalil pertama dari somasi ini adalah kerugian klien kami dari seluruh kerugian Klien Kami adalah sebesar Rp. 28.860.936.174 (Dua Puluh Delapan Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Seratus Tujuh Puluh Empat Rupiah) (vide terlampir),” ujarnya.

 

Menurutnya pengacara Priyono Adi Nugroho, SH,MH yang juga dari LQ Indonesia Law Firm, OJK telah melakukan pemeriksaan atas permasalahan antara klienya dengan Minna Padi. Adapun berdasarkan hasil akhir dari pemeriksaan tersebut, OJK telah mengeluarkan Pengumuman Nomor Peng-13/PM.1/2023 Tentang Sanksi Administratif Terhadap PT Minna Padi Aset Manajemen.

 

“Bahwa pada pokoknya di dalam Pengumuman a quo, OJK menyatakan secara jelas Minna Padi telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, sehingga atas dasar itu OJK telah memberikan sanksi administratif kepada Minna Padi,” ujarnya.

 

“Bahwa pada dasarnya Klien Kami mendukung pemberian sanksi yang dilakukan oleh OJK terhadap Minna Padi mengingat pelanggaran tersebut telah terbukti benar adanya. Namun kami menilai, sanksi yang diberikan kepada Minna Padi dan Para Anggotanya tersebut sama sekali tidak dapat membantu Klien kami sebagai korban,” sambungnya.

 

La Ode turut menimpali pernyataan Priyono bahwa benar sanksi yang diberikan oleh OJK kepada Minna Padi dan para anggotanya hanya sebatas sanksi administratif berupa denda yang harus dibayarkan kepada negara. Namun tidak adanya sanksi pembayaran ganti rugi kepada korban. Padahal telah mengalami kerugian dan pembayaran ganti rugi oleh Minna Padi kepada kliennya.

 

“Bahwa meskipun adanya perintah dan pemberian tenggang waktu kepada Minna Padi untuk melakukan pembubaran dan/atau likuidasi, namun tidak ada konsekuensi apapun yang diterima oleh Minna Padi apabila terjadi keterlambatan pembubaran/likuidasinya,” ucapnya.

 

Menururnya, OJK tidak memerintahkan kepada Direksi dan Manajer Investasi untuk melakukan pembayaran ganti rugi kepada lara korban. La Ode mengatakan, jika merujuk pada ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yang mana menyatakan: Manajer Investasi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin semata-mata untuk kepentingan Reksa Dana.

 

“Dalam hal Manajer Investasi tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Manajer Investasi tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya,” ucapnya.

 

Kemudian, merujuk pada Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menyatakan: Manajer Investasi dan Bank Kustodian wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin untuk kepentingan Reksa Dana sesuai peraturan perundang-undangan.

 

“Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya masing-masing,” ujarnya.

 

Selanjutnya, merujuk pada ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 Tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi yang mana menyatakan:

Direksi bertanggung jawab penuh, termasuk secara financial atas segala tindakan yang berkaitan dengan kegiatan Manager Investasi yang dilakukan oleh Wakil Manajer, pegawai, dan pihak lain yang bekerja untuk Manajer Investasi;

 

“Bahwa sampai saat ini Klien Kami masih belum mendapatkan kejelasan terkait pengembalian dana yang dilakukan oleh Minna Padi, oleh karena itu Kami menilai OJK tidak tegas dan tidak sepenuhnya melindungi hak korban mengingat OJK hanya sebatas menjatuhkan sanksi administratif yang senyatanya tidak cukup efektif untuk Para Korban. Sehingga tentu hal tersebut menimbulkan kerugian kepada Para Korban,” tuturnya.

 

“Kami telah melaporkan Minna Padi kepada Pihak Kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/0673/XI/2021/ SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 04 November 2021, atas dugaan tindak pidana Penipuan, Penggelapan, Perlindungan Konsumen dan/atau Pencucian Uang sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 9 ayat (1) Huruf H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tambahnya.

 

La Ode menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menyatakan: Pasal 1 angka 6 Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

 

“Pasal 48B Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan terhadap tindak pidana sektor jasa keuangan. Sebelum menetapkan dimulainya penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan Pasal 49,” tuturnya.

 

Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

“Bahwa mengingat berdasarkan Pengumuman a quo OJK senyatanya telah jelas menyatakan telah dilakukannya pelanggaran oleh Minna Padi, maka sudah sepatutnya OJK berkoordinasi dengan Penyidik pada Laporan Polisi a quo untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Minna Padi. Namun justru sebaliknya yang mana hingga saat ini Laporan Polisi a quo tidak menjadi atensi bagi OJK,” tuturnya.

 

La Ode mengatakan, berdasarkan dalil-dalil di atas maka patut OJK telah lalai dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan sehingga menimbulkan kerugian kepada Klien Kami yang mana merupakan korban dari Minna Padi.

 

“Bahwa demi tercapainya kepastian hukum dan demi melindungi hak Klien Kami selaku korban dari tindakan pelanggaran Minna Padi, bersama dengan ini Kami memberikan kesempatan kepada OJK untuk menjalankan fungi dan tugasnya sebagaimana mestinya,” ucapnya.

 

 

Oleh karena itu, LQ Indonesia Lawfirm meminta kepada OJK untuk menerbitkan surat yang berisi memerintahkan Minna Padi beserta anggotanya untuk segera melakukan ganti kerugian kepada Klien Kami yakni sebesar Rp. 28.860.936.174 serta memberikan sanksi tambahan yang lebih berat dan senyatanya dapat menimbulkan keadilan bagi Para Korban (in casu Klien Kami) apabila hal tersebut tidak dilakukan.

 

“Bahwa Kami memberikan kesempatan kepada OJK untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan memenuhi permintaan Kami tersebut di atas paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat ini atau tepatnya sampai pada tanggal 30 September 2024. Serta menunjukkan itikad baik dengan memberikan tanggapan surat ini serta dengan melakukan tindakan sebagaimana tersebut di atas,” kata dia.

 

“Bahwa apabila sampai tanggal jatuh tempo tersebut, OJK tidak memenuhi permintaan dan menunjukkan itikad baik maka Kami selaku Kuasa Hukum berhak untuk melakukan segala upaya hukum yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan dan memberitakan masalah ini di media massa baik cetak maupun elektronik kepada masyarakat luas, agar masyarakat Indonesia lainnya tidak menjadi korban seperti yang dialami klien kami,” tegasnya

 

Reporter: reo

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*